Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pontianak, Kalimantan Barat mengingatkan pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
"Melalui sosialisasi ini yang mengundang pihak terkait yakni ASN, TNI dan Polri agar terus menjaga netralitasnya sebagaimana aturan yang berlaku," ujar Ketua Bawaslu Kota Pontianak, Ridwan di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa netralitas ASN, TNI dan Polri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 ayat (1) yang berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Polri, dan anggota TNI.
"Bentuk dilarang seperti memihak berupa menyatakan diri mendukung salah satu calon, bisa berupa gerak, jari atau terlibat di kampanye dan kampanye calon tertentu serta lainnya. Nah, itu yang perlu diketahui dan tidak dilakukan oleh ASN, TNI dan Polri," papar dia.
Ia menambahkan khusus ASN, meski memiliki hak pilih namun untuk terlibat dalam pilkada kampanye dilarang. Untuk itu lah langkah dini terus dilakukan agar bisa dicegah.
"Kalau terbukti terlibat baik secara materil dan formil, kami akan menyampaikan rekomendasi hal tersebut ke KASN," kata dia.
Terhadap tantangan lainnya, selain netralitas ASN, TNI dan Polri tersebut yang menjadi perhatian pihaknya soal tahapan yang perlu dikawal seperti proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih. Coklit penting untuk memastikan hak suara pemilih terjaga dan bisa memilih.
"Kemudian soal politik uang yang menjadi tantangan bersama serta perlu diawasi. Kita harap masyarakat untuk tidak tergiur dengan uang namun harus benar - benar memilih berdasarkan visi dan program yang ditawarkan calon. Untuk itu lah kami mengajak semua pihak mari bersama mengawasi dan sukseskan Pilkada 2024 ini," papar dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Melalui sosialisasi ini yang mengundang pihak terkait yakni ASN, TNI dan Polri agar terus menjaga netralitasnya sebagaimana aturan yang berlaku," ujar Ketua Bawaslu Kota Pontianak, Ridwan di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa netralitas ASN, TNI dan Polri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 ayat (1) yang berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Polri, dan anggota TNI.
"Bentuk dilarang seperti memihak berupa menyatakan diri mendukung salah satu calon, bisa berupa gerak, jari atau terlibat di kampanye dan kampanye calon tertentu serta lainnya. Nah, itu yang perlu diketahui dan tidak dilakukan oleh ASN, TNI dan Polri," papar dia.
Ia menambahkan khusus ASN, meski memiliki hak pilih namun untuk terlibat dalam pilkada kampanye dilarang. Untuk itu lah langkah dini terus dilakukan agar bisa dicegah.
"Kalau terbukti terlibat baik secara materil dan formil, kami akan menyampaikan rekomendasi hal tersebut ke KASN," kata dia.
Terhadap tantangan lainnya, selain netralitas ASN, TNI dan Polri tersebut yang menjadi perhatian pihaknya soal tahapan yang perlu dikawal seperti proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih. Coklit penting untuk memastikan hak suara pemilih terjaga dan bisa memilih.
"Kemudian soal politik uang yang menjadi tantangan bersama serta perlu diawasi. Kita harap masyarakat untuk tidak tergiur dengan uang namun harus benar - benar memilih berdasarkan visi dan program yang ditawarkan calon. Untuk itu lah kami mengajak semua pihak mari bersama mengawasi dan sukseskan Pilkada 2024 ini," papar dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024