Imigrasi Kelas III Putussibau menyerahkan Amir Abdullah warga Negara Malaysia ke Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana keimigrasian di daerah setempat.
"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka karena masuk dan tinggal di Kapuas Hulu secara ilegal," kata Kasubsi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Putussibau Joenari, di Putussibau Kapuas Hulu, Senin.
Joenari menyampaikan dari hasil pemeriksaan, tersangka terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian dengan masuk ke wilayah Indonesia tanpa melewati pemeriksaan oleh petugas imigrasi dan tinggal di wilayah Kapuas Hulu dengan kondisi dokumen keimigrasian sudah tidak berlaku sejak Juni 2023.
Menurut keterangan tersangka, alasan masuk ke Kapuas Hulu dengan tujuan menagih hutan ke salah satu warga Kapuas Hulu.
Namun, tersangka mengakui bahwa dirinya masuk secara ilegal dengan kondisi paspor sudah tidak berlaku.
Joenari menyebutkan, pihaknya menerapkan pasal pasal 113 yaitu setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat pemeriksaan imigrasi atau pasal 119 yaitu setiap orang asing yang masuk dan atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku berdasarkan undang-undang keimigrasian.
Berdasarkan pasal 113, ancaman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp100 juta, sedangkan pasal 119 tersangka terancam lima tahun penjara dengan denda Rp500 juta.
"Itu perkara yang pertama kali terjadi di wilayah hukum Imigrasi Putussibau dan setelah lengkap berkas kami menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, selanjutnya sudah menjadi kewenangan pihak Kejaksaan," katanya.
Sementara itu, Amir Abdullah (tersangka) mengaku bahwa dokumen keimigrasian yang dimilikinya sudah tidak berlaku lagi.
Ia katakan datang ke Kapuas Hulu untuk menagih hutan kepada salah satu warga Kapuas Hulu dengan sebesar kurang lebih Rp55 juta.
"Saya berharap ada keringanan hukuman, karena saya harus menghidupi keluarga, anak sekolah dan menafkahi keluarga, minta tolong saya diringankan, keluarga saya juga perlu makan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka karena masuk dan tinggal di Kapuas Hulu secara ilegal," kata Kasubsi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Putussibau Joenari, di Putussibau Kapuas Hulu, Senin.
Joenari menyampaikan dari hasil pemeriksaan, tersangka terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian dengan masuk ke wilayah Indonesia tanpa melewati pemeriksaan oleh petugas imigrasi dan tinggal di wilayah Kapuas Hulu dengan kondisi dokumen keimigrasian sudah tidak berlaku sejak Juni 2023.
Menurut keterangan tersangka, alasan masuk ke Kapuas Hulu dengan tujuan menagih hutan ke salah satu warga Kapuas Hulu.
Namun, tersangka mengakui bahwa dirinya masuk secara ilegal dengan kondisi paspor sudah tidak berlaku.
Joenari menyebutkan, pihaknya menerapkan pasal pasal 113 yaitu setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat pemeriksaan imigrasi atau pasal 119 yaitu setiap orang asing yang masuk dan atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku berdasarkan undang-undang keimigrasian.
Berdasarkan pasal 113, ancaman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp100 juta, sedangkan pasal 119 tersangka terancam lima tahun penjara dengan denda Rp500 juta.
"Itu perkara yang pertama kali terjadi di wilayah hukum Imigrasi Putussibau dan setelah lengkap berkas kami menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, selanjutnya sudah menjadi kewenangan pihak Kejaksaan," katanya.
Sementara itu, Amir Abdullah (tersangka) mengaku bahwa dokumen keimigrasian yang dimilikinya sudah tidak berlaku lagi.
Ia katakan datang ke Kapuas Hulu untuk menagih hutan kepada salah satu warga Kapuas Hulu dengan sebesar kurang lebih Rp55 juta.
"Saya berharap ada keringanan hukuman, karena saya harus menghidupi keluarga, anak sekolah dan menafkahi keluarga, minta tolong saya diringankan, keluarga saya juga perlu makan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024