Kepala Unit Pelayanan Teknis (Kesatuan Pengelola Hutan (UPT KPH) Wilayah Ketapang Selatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Kuswadi membenarkan 50 hektare (ha) kawasan Hutan Lindung Gunung Tarak di Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang telah ditanami sawit.

"Berdasarkan tim yang saya tugaskan, informasi itu kawasan Hutan Lindung Gunung Tarak ditanami kebun sawit memang benar," kata Kuswadi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin.

Ia menjelaskan, hal itu terjadi karena persepsi di masyarakat mengenai batas legal formal dari Kementerian LHK dengan batas hutan lindung yang dipahami masyarakat berbeda. Padahal pihaknya sudah berupaya melakukan pencegahan seperti sosialisasi, memasang spanduk imbauan dan lainnya.

Kuswadi menambahkan, kendala lain karena pihaknya tidak ada personil khusus mengontrol Gunung Tarak. Kemudian kawasan hutan di Ketapang yang dikelola KPH seluas 748.000 ha dengan petugas dibagi dua yakni KPH Ketapang Utara dan KHP Ketapang Selatan.

"Wilayah kami dari Kecamatan Nanga Tayap hingga Kendawangan dan Manis Mata. Personil kami yang ASN 18 orang dan Brigade hanya 15 orang. Jadi untuk pengawasan dan pengamanan di wilayah sangat luas dengan personil terbatas tentu tidak memungkinkan," jelasnya.

Marthen Dadiara Petugas UPT KPH Wilayah Ketapang Selatan mengatakan, berdasarkan penelusuran pihaknya, penggarapan hutan lindung tersebut, pemilik kebunnya orang pribadi yang membeli lahan dari warga setempat.

"Pemilik kebun sawit dalam Hutan Lindung itu ada yang berprofesi sebagai anggota dewan, kepala dinas, pensiunan polisi dan swasta. Kita sudah buatkan dalam bentuk berita acara dan disampaikan ke Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan)," jelas Marthen.

Ia menegaskan, terhadap pemilik kebun sawit ilegal itu, pihaknya tidak bisa serta merta menjatuhkan sanksi. Lantaran keterbatasan kewenangan sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja tahun 2020.

"Penggalian informasi di lapangan sudah dilakukan, tapi penindakan lebih lanjut bukan kewenangan kami. Keputusan tindakan apa nantinya oleh Tim Satlak Walda yang dibentuk Kementerian LHK, kami tidak bisa mengintervensi," kata Marthen.

Pewarta: Subandi

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024