Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat menemukan pemilih tidak sah karena telah meninggal dunia dan masih terdata dalam daftar pemilih.
"Jumlahnya sebanyak 210 orang yang sudah meninggal dunia," ujar Koordinator Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kabupaten Kubu Raya Gustiar di Sungai Raya, Jumat.
Ratusan data pemilih yang telah meninggal dunia ini tersebar di sembilan kecamatan dan 123 desa di Kabupaten Kubu Raya.
Ia pun mengatakan, terkait dengan hal ini pihaknya telah bersinergi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya untuk segera ditindaklanjuti.
Dikatakan Gustiar, jika peristiwa ini dikarenakan masih banyak masyarakat yang belum melaporkan keluarganya yang telah meninggal dunia dan tidak membuat surat kematian keluarganya, sehingga statusnya masih terdaftar sebagai pemilih.
"Sehingga data masyarakat yang sudah meninggal dunia ini secara otomatis masih terdata ke dalam daftar pemilih," tuturnya.
Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat untuk dapat melaporkan kematian keluarganya kepada pihak terkait, agar dapat memperbaharui data kependudukan, sehingga tidak terdapat tumpang tindih data.
Sebelumnya pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) dilakukan terhitung sejak 24 Juni 2024 dan berlangsung hingga satu bulan atau 24 Juli 2024 dengan acuan yang diberikan Kemendagri berupa data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang berjumlah 436.095 orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024