Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya, Kalimantan Barat sedang menyelidiki motif di balik pencurian di 100 makam Tionghoa, kawasan pemakaman Yayasan Bhakti Suci, Jalan Adisucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya.
"Kedua pelaku, HF (40) dan IR (21), mengakui bahwa mereka merusak makam tersebut untuk mengambil kayu ulin dan besi pondasi makam guna dijual," ujar Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo di Sungai Ambawang, Selasa.
Wahyu mengatakan setelah pihaknya melakukan penyelidikan mendalam, Satuan Reserse Polres Kubu Raya mengungkap bahwa motif dibalik aksi perusakan ini adalah untuk mendapatkan uang dari penjualan kayu ulin dan besi pondasi makam.
"Uang hasil penjualan tersebut rencananya akan digunakan kedua pelaku untuk biaya hidup sehari-hari. Polisi telah menyita beberapa barang bukti dari kedua pelaku berupa dua buah palu dan sebuah kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang curian," ujarnya.
Baca juga: Polres Kubu Raya Kalbar investigasi perusakan 14 makam
Baca juga: Polisi selidiki perusakan 14 makam etnis Tionghoa di Kubu Raya Kalbar
Baca juga: Polres Kubu Raya Kalbar investigasi perusakan 14 makam
Baca juga: Polisi selidiki perusakan 14 makam etnis Tionghoa di Kubu Raya Kalbar
Dalam melakukan pembongkaran tersebut, pelaku merusak makam terlebih dahulu dengan menggunakan palu untuk mengambil besi pondasi serta kayu ulin.
"Terhadap perkara ini masih dilakukan pengembangan dan apabila ditemukan tersangka lain yang berkaitan dengan tindak pidana ini, kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.
Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Kubu Raya, IPDA Elyas mengatakan bahwa kedua pelaku telah mengakui perbuatannya. Saat ini, berkas perkara tersebut sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum atau tahap satu guna dilakukan penelitian.
"Berkas perkara sudah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum guna dilakukan penelitian dan terhadap kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana," ujar Elyas.
Baca juga: Dua ditetapkan sebagai tersangka kasus pembongkaran makam di Kubu Raya
Baca juga: Polisi tangkap pelaku dan residivis penjarah makam di Kubu Raya Kalbar
Baca juga: Dua ditetapkan sebagai tersangka kasus pembongkaran makam di Kubu Raya
Baca juga: Polisi tangkap pelaku dan residivis penjarah makam di Kubu Raya Kalbar
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024