Pontianak (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya, Kalimantan Barat, memproses kasus pencabulan terhadap anak sekolah dasar (SD) yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MI (50), warga Kecamatan Sungai Raya.
"Tersangka merupakan tetangga sekaligus orang tua dari teman bermain korban yang masih berusia 7 tahun," kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, di Sungai Ambawang, Kalimantan Barat, Jumat.
Dia mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari pengakuan korban kepada ibunya terkait tindakan pelaku. Ibu korban kemudian segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kubu Raya pada Kamis (2/1).
Menangapi laporan tersebut, Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Polres Kubu Raya kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di rumahnya.
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/I/2025/SPKT.RESKRIM.POLRES KUBU RAYA/POLDA KALBAR," tuturnya.
Ade menjelaskan bahwa pelaku menggunakan cara bujuk rayu untuk melancarkan aksinya. Perbuatan tersebut dilakukan di rumah tersangka saat korban bermain dengan anaknya, di mana pelaku mengaku telah melakukan perbuatannya lebih dari dua kali.
"Tersangka mengakui semua perbuatannya di hadapan penyidik. Saat ini, pelaku telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Mempawah untuk proses tahap II," katanya.
Polres Kubu Raya menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak anak dan perempuan dari segala bentuk kekerasan. Menurut Ade, keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa Polres Kubu Raya tidak menoleransi tindak kekerasan terhadap anak.
"Kami terus berupaya memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," kata Ade.
Aiptu Ade juga mengimbau orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama dalam berinteraksi dengan lingkungan sekitar.
"Jangan mudah percaya kepada orang-orang terdekat tanpa mengetahui latar belakang mereka. Kejahatan seperti ini sering kali melibatkan orang-orang yang dekat dengan korban," katanya.
Tersangka MI dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
"Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan," kata Ade.