Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong Selatan (Sorsel) Provinsi Papua Barat Daya memproses hukum 14 orang warga setempat karena terlibat kasus kepemilikan dan pengedaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) selama periode Januari hingga Juni 2024.

Kapolres Sorsel AKBP Gleen Rooi Molle di Teminabuan, Sabtu, mengatakan 14 orang tersebut terlibat dalam delapan kasus kepemilikan ganja dan sabu.

Total barang bukti yang berhasil diamankan pihak Sat Narkoba Polres Sorsel sebanyak 2,1 kilogram ganja siap edar dan sabu seberat 12,52 gram.

Ironisnya, dari 14 pelaku tersebut, satu diantaranya berjenis kelamin perempuan.

Mengingat semakin banyaknya pengungkapan kasus kepemilikan narkoba di Sorsel, Kapolres meminta dukungan penuh dari seluruh komponen masyarakat di wilayah itu untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba karena sangat membahayakan warga, terutama generasi muda.

"Saya mengimbau dan meminta dukungan dari masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba. Mohon dibantu Polres Sorsel dalam memberikan informasi kalau mengetahui ada transaksi narkoba di lingkungan masing-masing," kata Rooi Molle.

Kasat Narkoba Polres Sorsel Ipda Thomas Sabon mengakui terjadi peningkatan kasus pengungkapan transaksi narkoba di wilayah itu dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.

"Sebetulnya kami di Polres Sorsel hanya diberi target untuk mengungkap delapan kasus selama satu tahun, tapi baru sampai pertengahan tahun kami sudah mengungkap delapan kasus. Berarti wilayah Sorsel kini sudah menjadi incaran transaksi narkoba sehingga membutuhkan kerja sama dan dukungan dari semua pihak," ujarnya.

Thomas Sabon menyebut pihak-pihak yang terlibat penggunaan narkoba di wilayah Sorsel kini menyasar berbagai kalangan, bahkan belum lama ini Polda Papua Barat mengungkap keterlibatan salah satu pejabat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sorsel dalam kasus kepemilikan dan konsumsi narkoba.

Terbaru, Satuan Reserse Narkoba Polres Sorsel mengungkap kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 8,33 gram yang melibatkan tersangka BA.

BA ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sorsel saat melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu di Jalan sungai Maruni Kota Sorong.

Barang bukti yang ditemukan berupa sabu seberat 8,33 gram sudah dikemas dalam 25 paket plastik berukuran kecil siap edar dan dua kotak kertas berukuran kecil berisi ganja seberat 0,77 gram.

Kini BA ditahan di sel Rutan Polres Sorsel dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pewarta: Paulus Pulo

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024