Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, terutama Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai kelompok rentan tidak bisa kita toleransi lagi. Terlebih kekerasan tersebut terjadi di tempat yang seharusnya menjadi ruang paling aman dan dilakukan oleh orang terdekat korban," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu.

Hal itu dikatakannya menanggapi kasus dugaan KDRT terhadap IN, eks atlet anggar yang dilakukan oleh suaminya.

Ratna pun mengapresiasi keberanian IN yang berani angkat bicara terkait kasus kekerasan yang menimpa dirinya.

"Korban harus berani bersuara agar hak-haknya terpenuhi dan pelaku mendapatkan hukuman tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di sisi lain, kita sebagai masyarakat dan pemerintah juga harus memberikan dukungan dan pelayanan yang mengedepankan kepentingan korban," kata Ratna Susianawati.

Pihaknya melalui Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah melakukan komunikasi dan sinergi lintas pihak dalam menangani kasus ini.

Setelah pemberitaan kasus KDRT ini mencuat, kata dia, tim SAPA langsung melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Bogor dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor.

A, pelaku yang merupakan suami korban kini telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT dan penganiayaan terhadap istrinya. A ditangkap oleh polisi di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta.


 

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024