Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat mendekatkan dan meningkatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat, terutama di daerah terpencil melalui program Desa Binaan Keimigrasian.
"Untuk Kalimantan Barat, kami menggiatkan program ini di Desa Lemukutan, Kabupaten Bengkayang. Kegiatan ini diinisiasi oleh Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kalbar, bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kalbar, Arief Munandar di Pontianak, Rabu.
Dia menjelaskan, Program Desa Binaan Keimigrasian merupakan inisiatif dari Kemenkumham yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat desa tentang berbagai aspek keimigrasian. Program ini menjadi jembatan bagi masyarakat pedesaan yang selama ini menghadapi keterbatasan akses terhadap layanan keimigrasian.
Arief Munandar menyampaikan, selain itu program ini juga diharapkan dapat memastikan bahwa masyarakat di desa-desa tersebut memahami hak dan kewajiban mereka terkait keimigrasian.
"Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa. Kami memberikan pengetahuan mendalam tentang hukum dan peraturan keimigrasian agar masyarakat lebih memahami hak-hak mereka serta kewajiban yang harus dipatuhi," katanya.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat Desa Lemukutan mendapat berbagai sosialisasi dan pelatihan, seperti pembuatan paspor, informasi tentang visa, serta izin tinggal. Program ini juga membantu masyarakat desa dalam mempermudah akses terhadap layanan keimigrasian, yang selama ini seringkali terhambat oleh faktor geografis dan birokrasi.
Jajaran Kanwil Kemenkumham Kalbar juga memberikan edukasi mengenai konsep desa sadar hukum yang disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya, Dini Ardianti. Edukasi ini diharapkan dapat mengurangi potensi pelanggaran hukum keimigrasian, seperti penyalahgunaan visa atau izin tinggal, yang sering terjadi karena kurangnya pengetahuan masyarakat tentang peraturan yang berlaku.
"Melalui program ini, kami juga ingin meningkatkan kerjasama antara kantor imigrasi dengan pemerintah desa dalam menyelesaikan berbagai permasalahan keimigrasian yang mungkin timbul. Kami berharap, dengan adanya edukasi ini, masyarakat desa semakin paham dan patuh terhadap hukum keimigrasian," kata Arief.
Program Desa Binaan ini tidak hanya berdampak pada peningkatan kesadaran hukum, tetapi juga diharapkan dapat membantu pengembangan potensi ekonomi dan sosial di desa. Arief menambahkan, jika desa memiliki potensi wisata, misalnya, kemudahan akses bagi wisatawan asing yang difasilitasi oleh layanan keimigrasian dapat menjadi pendorong bagi pertumbuhan ekonomi lokal.
"Dengan adanya program desa binaan, layanan keimigrasian menjadi lebih dekat dan terjangkau bagi masyarakat desa, mengatasi hambatan geografis dan birokrasi yang selama ini menjadi kendala," kata Arief Munandar.
Kepala Desa Pulau Lemukutan, Muhammad Yusuf, menyambut baik program ini. Ia menyampaikan bahwa kegiatan desa binaan yang dilaksanakan oleh Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalbar bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang telah memberikan dampak positif bagi masyarakat desa.
"Kami sangat senang dengan adanya program seperti ini. Masyarakat menjadi lebih memahami informasi keimigrasian yang ada, dan layanan Easy Paspor yang disediakan sangat membantu menghemat waktu dan biaya bagi warga yang ingin membuat paspor," kata Muhammad Yusuf.
Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa pejabat penting, termasuk Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Azriyal Zam, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang, Hanafi, Kepala Subbidang Informasi, Syamsudin, serta Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian, Benny Septiyadi.
Para pejabat ini turut memberikan arahan dan mendukung penuh pelaksanaan program yang bertujuan untuk memajukan desa dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait keimigrasian.
Dengan pelaksanaan program ini, Kemenkumham Kalbar berharap masyarakat desa, khususnya di wilayah terpencil seperti Desa Lemukutan, dapat lebih mudah mengakses layanan keimigrasian serta meningkatkan pemahaman mereka terhadap hukum keimigrasian.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Untuk Kalimantan Barat, kami menggiatkan program ini di Desa Lemukutan, Kabupaten Bengkayang. Kegiatan ini diinisiasi oleh Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kalbar, bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kalbar, Arief Munandar di Pontianak, Rabu.
Dia menjelaskan, Program Desa Binaan Keimigrasian merupakan inisiatif dari Kemenkumham yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat desa tentang berbagai aspek keimigrasian. Program ini menjadi jembatan bagi masyarakat pedesaan yang selama ini menghadapi keterbatasan akses terhadap layanan keimigrasian.
Arief Munandar menyampaikan, selain itu program ini juga diharapkan dapat memastikan bahwa masyarakat di desa-desa tersebut memahami hak dan kewajiban mereka terkait keimigrasian.
"Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa. Kami memberikan pengetahuan mendalam tentang hukum dan peraturan keimigrasian agar masyarakat lebih memahami hak-hak mereka serta kewajiban yang harus dipatuhi," katanya.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat Desa Lemukutan mendapat berbagai sosialisasi dan pelatihan, seperti pembuatan paspor, informasi tentang visa, serta izin tinggal. Program ini juga membantu masyarakat desa dalam mempermudah akses terhadap layanan keimigrasian, yang selama ini seringkali terhambat oleh faktor geografis dan birokrasi.
Jajaran Kanwil Kemenkumham Kalbar juga memberikan edukasi mengenai konsep desa sadar hukum yang disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya, Dini Ardianti. Edukasi ini diharapkan dapat mengurangi potensi pelanggaran hukum keimigrasian, seperti penyalahgunaan visa atau izin tinggal, yang sering terjadi karena kurangnya pengetahuan masyarakat tentang peraturan yang berlaku.
"Melalui program ini, kami juga ingin meningkatkan kerjasama antara kantor imigrasi dengan pemerintah desa dalam menyelesaikan berbagai permasalahan keimigrasian yang mungkin timbul. Kami berharap, dengan adanya edukasi ini, masyarakat desa semakin paham dan patuh terhadap hukum keimigrasian," kata Arief.
Program Desa Binaan ini tidak hanya berdampak pada peningkatan kesadaran hukum, tetapi juga diharapkan dapat membantu pengembangan potensi ekonomi dan sosial di desa. Arief menambahkan, jika desa memiliki potensi wisata, misalnya, kemudahan akses bagi wisatawan asing yang difasilitasi oleh layanan keimigrasian dapat menjadi pendorong bagi pertumbuhan ekonomi lokal.
"Dengan adanya program desa binaan, layanan keimigrasian menjadi lebih dekat dan terjangkau bagi masyarakat desa, mengatasi hambatan geografis dan birokrasi yang selama ini menjadi kendala," kata Arief Munandar.
Kepala Desa Pulau Lemukutan, Muhammad Yusuf, menyambut baik program ini. Ia menyampaikan bahwa kegiatan desa binaan yang dilaksanakan oleh Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalbar bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang telah memberikan dampak positif bagi masyarakat desa.
"Kami sangat senang dengan adanya program seperti ini. Masyarakat menjadi lebih memahami informasi keimigrasian yang ada, dan layanan Easy Paspor yang disediakan sangat membantu menghemat waktu dan biaya bagi warga yang ingin membuat paspor," kata Muhammad Yusuf.
Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa pejabat penting, termasuk Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Azriyal Zam, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang, Hanafi, Kepala Subbidang Informasi, Syamsudin, serta Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian, Benny Septiyadi.
Para pejabat ini turut memberikan arahan dan mendukung penuh pelaksanaan program yang bertujuan untuk memajukan desa dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait keimigrasian.
Dengan pelaksanaan program ini, Kemenkumham Kalbar berharap masyarakat desa, khususnya di wilayah terpencil seperti Desa Lemukutan, dapat lebih mudah mengakses layanan keimigrasian serta meningkatkan pemahaman mereka terhadap hukum keimigrasian.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024