Tim gabungan melakukan penindakan dengan memberhentikan aktivitas pertambangan emas ilegal yang terjadi di wilayah Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
"Selain imbauan larangan tambang emas ilegal, tim gabungan juga melakukan penindakan dengan membakar sejumlah peralatan yang digunakan pelaku penambangan ilegal," kata Kepala Kepolisian Resor Kapuas Hulu Ajun Komisaris Besar Polisi Hendrawan, di Putussibau Kapuas Hulu, Jumat.
Hendrawan mengatakan lokasi tambang emas ilegal itu berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Suhaid, Sungai Sebulai, Sungai Pintas Pandak
dan Sungai Ramut Kecamatan Suhaid.
Ia mengatakan tim gabungan menemukan 56 set mesin sedot yang dilakukan oleh sekelompok warga melakukan aktivitas tambang emas ilegal.
Dari sejumlah mesin dan peralatan tambang ilegal, di antaranya dilakukan penindakan dengan cara dibakar, selain itu juga diminta kepada warga untuk mengeluarkan mesin dari lokasi serta diimbau untuk tidak melakukan pertambangan emas ilegal di Sungai Batang Suhaid.
"Sebelumnya sudah sering kali dilakukan sosialisasi dan imbauan, namun sekelompok masyarakat itu nekat melakukan tambang ilegal," katanya.
Hendrawan mengatakan pihaknya masih mengedepankan upaya edukasi dan sosialisasi untuk membuka kesadaran masyarakat agar dapat menjaga kelestarian lingkungan dan jika pun ingin melakukan pertambangan emas maka harus melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan berlaku.
Aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Suhaid berdampak terhadap sulitnya warga mendapatkan air bersih karena aliran sungai yang menjadi kebutuhan warga menjadi keruh berlumpur.
Sementara pihak aparat penegak hukum hingga saat ini terus memberikan edukasi, bahkan beberapa di antaranya sudah pernah dilakukan penindakan dan imbauan terkait larangan pertambangan emas ilegal yang terjadi di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Baca juga: Polisi mendirikan pos awasi tambang emas ilegal di hulu Sungai Kapuas
Baca juga: Tambang emas ilegal merambah kawasan TN Batang Kerihun dan Danau Sentarum
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Selain imbauan larangan tambang emas ilegal, tim gabungan juga melakukan penindakan dengan membakar sejumlah peralatan yang digunakan pelaku penambangan ilegal," kata Kepala Kepolisian Resor Kapuas Hulu Ajun Komisaris Besar Polisi Hendrawan, di Putussibau Kapuas Hulu, Jumat.
Hendrawan mengatakan lokasi tambang emas ilegal itu berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Suhaid, Sungai Sebulai, Sungai Pintas Pandak
dan Sungai Ramut Kecamatan Suhaid.
Ia mengatakan tim gabungan menemukan 56 set mesin sedot yang dilakukan oleh sekelompok warga melakukan aktivitas tambang emas ilegal.
Dari sejumlah mesin dan peralatan tambang ilegal, di antaranya dilakukan penindakan dengan cara dibakar, selain itu juga diminta kepada warga untuk mengeluarkan mesin dari lokasi serta diimbau untuk tidak melakukan pertambangan emas ilegal di Sungai Batang Suhaid.
"Sebelumnya sudah sering kali dilakukan sosialisasi dan imbauan, namun sekelompok masyarakat itu nekat melakukan tambang ilegal," katanya.
Hendrawan mengatakan pihaknya masih mengedepankan upaya edukasi dan sosialisasi untuk membuka kesadaran masyarakat agar dapat menjaga kelestarian lingkungan dan jika pun ingin melakukan pertambangan emas maka harus melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan berlaku.
Aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Suhaid berdampak terhadap sulitnya warga mendapatkan air bersih karena aliran sungai yang menjadi kebutuhan warga menjadi keruh berlumpur.
Sementara pihak aparat penegak hukum hingga saat ini terus memberikan edukasi, bahkan beberapa di antaranya sudah pernah dilakukan penindakan dan imbauan terkait larangan pertambangan emas ilegal yang terjadi di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Baca juga: Polisi mendirikan pos awasi tambang emas ilegal di hulu Sungai Kapuas
Baca juga: Tambang emas ilegal merambah kawasan TN Batang Kerihun dan Danau Sentarum
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024