Sekretaris Daerah Kapuas Hulu Mohd Zaini meminta agar pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu meningkatkan kinerja, kreatif dan inovatif dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di jajaran pemerintah setempat.
"Kepala perangkat daerah berikan pejabat fungsional ruang yang cukup agar mereka mampu berkreasi dan berinovasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya," kata Mohd Zaini, saat melantik pejabat fungsional, di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu, Kalbar, Senin.
Zaini mengatakan pelantikan jabatan fungsional bukan hanya kegiatan seremonial semata, namun sebagai wujud kepatuhan pemerintah daerah terhadap Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan berlandaskan pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 dan peraturan perubahannya.
"Pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan memang sesuai undang-undang, suatu keharusan yang mesti dilaksanakan untuk pejabat fungsional," katanya.
Menurut dia, pemerintah daerah mendukung pengembangan karier dan peningkatan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya dalam peningkatan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu.
Oleh karenanya, kepala kepala perangkat daerah yang membawahi pejabat fungsional juga mesti memberikan dukungan dan ruang yang cukup, sehingga para pejabat fungsional yang baru saja dilantik dapat bekerja dengan leluasa sesuai peraturan yang berlaku.
"Pelantikan itu bukan hanya sebatas seremonial saja, namun lebih kepada semangat dalam meningkatkan kinerja secara profesional," ujarnya.
Diketahui, pelantikan pejabat fungsional tersebut diikuti tujuh orang dari Inspektorat Kapuas Hulu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kapuas Hulu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kapuas Hulu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Kepala perangkat daerah berikan pejabat fungsional ruang yang cukup agar mereka mampu berkreasi dan berinovasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya," kata Mohd Zaini, saat melantik pejabat fungsional, di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu, Kalbar, Senin.
Zaini mengatakan pelantikan jabatan fungsional bukan hanya kegiatan seremonial semata, namun sebagai wujud kepatuhan pemerintah daerah terhadap Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan berlandaskan pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 dan peraturan perubahannya.
"Pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan memang sesuai undang-undang, suatu keharusan yang mesti dilaksanakan untuk pejabat fungsional," katanya.
Menurut dia, pemerintah daerah mendukung pengembangan karier dan peningkatan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya dalam peningkatan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu.
Oleh karenanya, kepala kepala perangkat daerah yang membawahi pejabat fungsional juga mesti memberikan dukungan dan ruang yang cukup, sehingga para pejabat fungsional yang baru saja dilantik dapat bekerja dengan leluasa sesuai peraturan yang berlaku.
"Pelantikan itu bukan hanya sebatas seremonial saja, namun lebih kepada semangat dalam meningkatkan kinerja secara profesional," ujarnya.
Diketahui, pelantikan pejabat fungsional tersebut diikuti tujuh orang dari Inspektorat Kapuas Hulu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kapuas Hulu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kapuas Hulu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024