Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menyatakan bahwa pihaknya dalam kesiapan penuh untuk membuka pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar dalam Pilkada 2024 dengan menerapkan aturan MK terbaru.

"Pendaftaran ini akan dibuka mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, dan diharapkan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Ketua KPU Kalbar, MS Budi di Pontianak, Senin.

Terkait persiapan penerimaan pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar tersebut, Budi mengatakan pihaknya telah mempersiapkan berbagai keperluan termasuk SDM dan kelengkapan administrasi lainnya.

"Yang jelas, kami akan mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, agar proses penerimaan pendaftaran ini bisa berjalan dengan baik," tuturnya.

Kesiapan KPU Kalbar ini menunjukkan komitmen mereka dalam menyelenggarakan Pilkada 2024 dengan transparansi dan integritas. Dengan segala persiapan yang telah dilakukan, KPU berharap bahwa proses pendaftaran akan berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang ada, serta dapat menyaring calon pemimpin yang memiliki legitimasi kuat dan siap untuk memimpin Kalbar ke depan.

Selain itu, KPU Kalbar juga mengimbau kepada seluruh partai politik untuk mempersiapkan semua dokumen dan persyaratan dengan seksama sebelum pendaftaran dibuka. Ini penting agar tidak terjadi kendala dalam proses pendaftaran yang dapat menghambat partai politik dalam mengajukan calon mereka.

"Dengan pembukaan pendaftaran yang di mulai besok ini, KPU Kalbar berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses pilkada berjalan dengan baik, adil, dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Harapan besar tertuju pada proses ini agar dapat menghasilkan pemimpin yang mampu membawa Kalbar menuju masa depan yang lebih baik," katanya.

Di tempat yang sama, Komisioner KPU Kalbar, Syarifah Nuraini, menegaskan bahwa pendaftaran calon kepala daerah kali ini akan mengikuti sejumlah perubahan penting yang ditetapkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu perubahan utama adalah bahwa syarat pendaftaran tidak hanya didasarkan pada perolehan kursi di DPRD, tetapi juga pada jumlah suara sah yang diperoleh partai politik dalam Pemilu 2024.

"Syarat pendaftaran kini tidak hanya berdasarkan perolehan kursi di DPRD, tetapi juga harus mengacu pada suara sah yang diperoleh partai politik dalam Pemilu 2024, dengan syarat partai politik tersebut tidak dibatalkan sebagai peserta pemilu," kata Syarifah Nuraini.

Syarifah menjelaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengusung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus memenuhi syarat minimal 8,5 persen dari total suara sah Pemilu 2024. Dari total 3.022.977 suara sah, ini berarti bahwa partai atau gabungan partai politik harus memperoleh setidaknya 256.954 suara untuk dapat mengajukan pasangan calon.

"Jumlah minimal 256.954 suara ini bisa dipenuhi oleh satu partai politik atau melalui gabungan beberapa partai politik," tuturnya.

Selain syarat perolehan suara, KPU Kalbar juga menekankan persyaratan usia bagi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Menurut Syarifah, calon harus berusia minimal 30 tahun pada saat penetapan calon yang dijadwalkan pada tanggal 22 September 2024. Ketentuan ini dianggap penting untuk memastikan bahwa kandidat memiliki kematangan dan pengalaman yang cukup untuk memimpin Kalbar.

"Kami menetapkan bahwa calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus berusia minimal 30 tahun pada saat penetapan calon. Ini sesuai dengan aturan yang berlaku dan bertujuan untuk menjamin kualitas kepemimpinan di Kalbar," katanya.
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024