Jaksa penuntut umum Kejati Maluku Maggy Parera menuntut Fredy Amanupunyo, seorang kakek 71 tahun yang bisu dan tuli selama delapan tahun penjara karena dugaan tindak pidana persetubuhan dan rudapaksa terhadap bocah berusia 10 tahun.
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon Agus Tjahyo Mahendra yang didampingi dua hakim anggota di Ambon, Rabu.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata jaksa.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani serta denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
"Yang memberatkan terdakwa dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena perbuatannya telah merusak masa depan korban," ucap jaksa.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui semua perbuatannya, sudah lanjut usia, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi.
Perbuatan bejat terdakwa terhadap korban dilakukan pada Kamis, (16/5) 2024 sekitar pukul 10:00 WIT di sekitar hutan berawa di kawasan Passo, Kecamatan Baguala (Kota Ambon).
Aksi yang dilakukan terdakwa adalah menarik tangan korban dari rumahnya menuju tempat kejadian perkara dan melakukan persetubuhan secara paksa.
Namun perbuatan tersebut diketahui saksi Engelbert Soukota yang langsung menghampiri keduanya dan bertanya apa yang dilakukan mereka.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya Dino Huliselan dari Lembaga Humanum Maluku.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon Agus Tjahyo Mahendra yang didampingi dua hakim anggota di Ambon, Rabu.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata jaksa.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani serta denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
"Yang memberatkan terdakwa dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena perbuatannya telah merusak masa depan korban," ucap jaksa.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui semua perbuatannya, sudah lanjut usia, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi.
Perbuatan bejat terdakwa terhadap korban dilakukan pada Kamis, (16/5) 2024 sekitar pukul 10:00 WIT di sekitar hutan berawa di kawasan Passo, Kecamatan Baguala (Kota Ambon).
Aksi yang dilakukan terdakwa adalah menarik tangan korban dari rumahnya menuju tempat kejadian perkara dan melakukan persetubuhan secara paksa.
Namun perbuatan tersebut diketahui saksi Engelbert Soukota yang langsung menghampiri keduanya dan bertanya apa yang dilakukan mereka.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya Dino Huliselan dari Lembaga Humanum Maluku.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024