Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap satu oknum personel Kepolisian Resor Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Briptu AW yang diduga terlibat peredaran 10 kilogram sabu dan 5 ribu butir ekstasi.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karbianto di Pekanbaru, Kamis, mengatakan Briptu AW turut diamankan pada saat timnya membongkar jaringan narkoba yang disebut Sultan Malaysia. Namun hingga saat ini Briptu AW masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Oknum anggota dimintai tolong oleh salah satu tersangka berinisial BFI untuk mengambil barang, namun AW tidak tahu bahwa itu narkoba," katanya.
Berdasarkan keterangan BFI, ia dan Briptu AW merupakan saudara sepupu. Briptu AW sendiri diduga juga tersandung perkara desersi.
Terkait permasalahan ini, aparat Polda Riau telah berkoordinasi dengan Polda Sumsel terkait perkara yang terkait dengan Bripka AW. Rencananya akan diserahkan ke Polda Sumsel terkait masalah desersinya.
"AW masih diamankan di Ditresnarkoba Polda Riau dan akan diserahkan ke Polda Sumsel sebab ada permasalahan desersi atau tidak masuk dinas melebihi ketentuan," lanjutnya.
Diketahui, Briptu AW diamankan saat Ditresnarkoba Polda Riau melakukan control delivery barang bukti sabu sebanyak 30 kilogram sabu dan 11 ribu butir ekstasi. Barang bukti itu diamankan dari dua orang kurir berinisial M dan R di Jalan Lintas Timur, Kabupaten Indragiri Hulu.
“Setelah kami tangkap dua kurir itu, kami lakukan control delivery. Jadi, 30 kg sabu dan ekstasi itu dibagi-bagi pengirimannya,” ungkap Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti.
Sebanyak 10 kilogram dan 5 ribu pil ekstasi dikirim ke Palembang dan ke Lubuk Linggau. Sementara 10 kilogram sabu dan seribu butir ekstasi sisanya ke Kabupaten Mesuji.
“Control delivery yang berhasil kami lakukan itu dari pesanan tersangka berinisial BFI yang memesan 10 kilogram sabu dan 5 ribu butir ekstasi di Lubuk Linggau,” urai Kombes Manang.
Keterlibatan Briptu AW saat penangkapan adalah menjadi sopir dari tersangka BFI. Namun saat ini Briptu AW masih berstatus sebagai saksi.
“Jadi AW ini mengaku hanya diminta mengantar BFI yang merupakan sepupunya. BFI mengaku kendaraannya rusak jadi meminta diantarkan AW,” beber Manang.
Ditresnarkoba Polda Riau hingga kini menyatakan masih mendalami keterlibatan Briptu AW. Namun begitu hasil tes urine AW positif menggunakan narkoba.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karbianto di Pekanbaru, Kamis, mengatakan Briptu AW turut diamankan pada saat timnya membongkar jaringan narkoba yang disebut Sultan Malaysia. Namun hingga saat ini Briptu AW masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Oknum anggota dimintai tolong oleh salah satu tersangka berinisial BFI untuk mengambil barang, namun AW tidak tahu bahwa itu narkoba," katanya.
Berdasarkan keterangan BFI, ia dan Briptu AW merupakan saudara sepupu. Briptu AW sendiri diduga juga tersandung perkara desersi.
Terkait permasalahan ini, aparat Polda Riau telah berkoordinasi dengan Polda Sumsel terkait perkara yang terkait dengan Bripka AW. Rencananya akan diserahkan ke Polda Sumsel terkait masalah desersinya.
"AW masih diamankan di Ditresnarkoba Polda Riau dan akan diserahkan ke Polda Sumsel sebab ada permasalahan desersi atau tidak masuk dinas melebihi ketentuan," lanjutnya.
Diketahui, Briptu AW diamankan saat Ditresnarkoba Polda Riau melakukan control delivery barang bukti sabu sebanyak 30 kilogram sabu dan 11 ribu butir ekstasi. Barang bukti itu diamankan dari dua orang kurir berinisial M dan R di Jalan Lintas Timur, Kabupaten Indragiri Hulu.
“Setelah kami tangkap dua kurir itu, kami lakukan control delivery. Jadi, 30 kg sabu dan ekstasi itu dibagi-bagi pengirimannya,” ungkap Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti.
Sebanyak 10 kilogram dan 5 ribu pil ekstasi dikirim ke Palembang dan ke Lubuk Linggau. Sementara 10 kilogram sabu dan seribu butir ekstasi sisanya ke Kabupaten Mesuji.
“Control delivery yang berhasil kami lakukan itu dari pesanan tersangka berinisial BFI yang memesan 10 kilogram sabu dan 5 ribu butir ekstasi di Lubuk Linggau,” urai Kombes Manang.
Keterlibatan Briptu AW saat penangkapan adalah menjadi sopir dari tersangka BFI. Namun saat ini Briptu AW masih berstatus sebagai saksi.
“Jadi AW ini mengaku hanya diminta mengantar BFI yang merupakan sepupunya. BFI mengaku kendaraannya rusak jadi meminta diantarkan AW,” beber Manang.
Ditresnarkoba Polda Riau hingga kini menyatakan masih mendalami keterlibatan Briptu AW. Namun begitu hasil tes urine AW positif menggunakan narkoba.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024