Kasat Reskrim Polres Singkawang, Kalimantan Barat Iptu Deddi Sitepu mengatakan proses penyidikan terhadap kasus dugaan asusila dengan tersangka HA yang merupakan anggota DPRD Singkawang dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat dan tidak ada upaya kriminalisasi.
"Jadi kami menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Dan saya sampaikan bahwa untuk penanganan kasusnya saat ini sudah tahap proses penyidikan" kata Deddi di Singkawang, Senin.
Sebelumnya dalam pernyataan kuasa hukum tersangka HA, Akbar Hidayatullah kepada jurnalis mengatakan akan melaporkan Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Singkawang ke Divisi Propam Mabes Polri terkait dugaan kriminalisasi dalam pengusutan kasus asusila anak di bawah umur yang diduga dilakukan kliennya.
"Kita laporkan atas dugaan pelanggaran kriminalisasi atau rekayasa kasus, ketidakprofesionalan dan netralitas yang berhubungan dengan surat telegram Kapolri Nomor 1160 tanggal 31 Mei 2023," kata Akbar.
Indikasi kriminalisasi menurut Akbar adalah, anomali-anomali yang terjadi pada penyidikan salah satunya adalah visum yang baru dilakukan pada 18 Juli 2024.
Kemudian, laporan polisi dan sprindik terbit pada tanggal yang sama yaitu 11 Juli 2024. Penyidik kata dia tidak memeriksa saksi-saksi di TKP dan tidak melakukan olah TKP tapi hanya meminta keterangan saksi dari pihak pelapor.
"Hanya dengan bermodalkan itu, penyidik menetapkan klien kami sebagai tersangka. Bahkan penyidik juga tidak mengetahui adanya fakta dari saksi-saksi di TKP bahwa ibunya yang melakukan jual beli terhadap anak," ungkapnya.
Bahkan korban kata HA diduga mengalami kekerasan seksual dari mendiang ayah tirinya dan mendiang pamannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Jadi kami menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Dan saya sampaikan bahwa untuk penanganan kasusnya saat ini sudah tahap proses penyidikan" kata Deddi di Singkawang, Senin.
Sebelumnya dalam pernyataan kuasa hukum tersangka HA, Akbar Hidayatullah kepada jurnalis mengatakan akan melaporkan Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Singkawang ke Divisi Propam Mabes Polri terkait dugaan kriminalisasi dalam pengusutan kasus asusila anak di bawah umur yang diduga dilakukan kliennya.
"Kita laporkan atas dugaan pelanggaran kriminalisasi atau rekayasa kasus, ketidakprofesionalan dan netralitas yang berhubungan dengan surat telegram Kapolri Nomor 1160 tanggal 31 Mei 2023," kata Akbar.
Indikasi kriminalisasi menurut Akbar adalah, anomali-anomali yang terjadi pada penyidikan salah satunya adalah visum yang baru dilakukan pada 18 Juli 2024.
Kemudian, laporan polisi dan sprindik terbit pada tanggal yang sama yaitu 11 Juli 2024. Penyidik kata dia tidak memeriksa saksi-saksi di TKP dan tidak melakukan olah TKP tapi hanya meminta keterangan saksi dari pihak pelapor.
"Hanya dengan bermodalkan itu, penyidik menetapkan klien kami sebagai tersangka. Bahkan penyidik juga tidak mengetahui adanya fakta dari saksi-saksi di TKP bahwa ibunya yang melakukan jual beli terhadap anak," ungkapnya.
Bahkan korban kata HA diduga mengalami kekerasan seksual dari mendiang ayah tirinya dan mendiang pamannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024