Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak, Kalimantan Barat David Teguh menjelaskan bahwa batas maksimal dana kampanye setiap pasangan calon (paslon) Pilkada Kota Pontianak 2024 ditetapkan sekitar Rp 32 miliar.

"Dana itu mencakup seluruh biaya untuk pembuatan bahan kampanye berupa alat peraga kampanye atau APK, pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh tim pasangan calon dan lainnya," ujarnya di Pontianak, Rabu.

Dengan ketentuan yang ada, ia meminta paslon mengikuti aturan yang ada sehingga semua berjalan lancar sebagaimana mestinya.

"Kami mengimbau agar pasangan calon tidak melebihi batas atas yang telah ditetapkan, ini bukan untuk membatasi tetapi untuk memberikan ruang yang adil bagi semua pasangan calon," jelas dia.

Ia menegaskan, KPU Pontianak menetapkan aturan terkait batas maksimal penerimaan sumbangan dan penggunaan dana kampanye sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Menurutnya, terkait laporan dana kampanye saat ini masih dalam tahap proses awal. Laporan awal dana kampanye seperti sudah diumumkan di media sosial yakni untuk paslon nomor 1, Edi- Bahasan Rp20 juta dan paslon nomor 2, Mulyadi - Hari Rp1 juta. Hal itu adalah laporan awal dana kampanye ketika pasangan calon membuka rekening.

Laporan tersebut belum menunjukkan total dana kampanye karena laporan sumbangan dan lainnya belum masuk, dan baru akan terlihat di laporan akhir, yaitu Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

"LPPDK ini akan diserahkan beberapa hari setelah masa kampanye selesai, dan laporan ini nantinya akan mencakup penerimaan serta pengeluaran dana kampanye secara rinci," jelas dia.

 

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024