Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto mengatakan aktivitas tambang emas ilegal yang melibatkan warga negara asing (WNA) di wilayahnya
mengakibatkan kerugian negara hingga angka fantastis, yaitu Rp1.020 triliun.
"Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kerugian negara akibat aktivitas ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp1.020 triliun, yang berasal dari hilangnya cadangan emas sebesar 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg. Kerugian tersebut berasal dari hilangnya cadangan emas sebesar 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg," kata Pipit di Pontianak, Jumat.
Pipit mencontohkan, penangkapan yang dilakukan oleh pihaknya terhadap seorang warga negara China berinisial YH terbukti melakukan pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Ketapang, yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Setelah melalui beberapa kali persidangan, YH akhirnya dijatuhi tuntutan hukuman 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp50 miliar dengan tambahan hukuman 6 bulan kurungan apabila tidak membayar denda. Tuntutan ini dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, belum lama ini.
Baca juga: Polres Kapuas Hulu Kalbar tertibkan tambang emas ilegal
Selain dampak ekonomi, pertambangan emas ilegal juga menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan, terutama karena penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri. Sungai-sungai besar di Kalimantan Barat, termasuk Sungai Kapuas, berisiko tercemar, yang bisa berdampak buruk bagi masyarakat yang bergantung pada air sungai tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
Pol Pipit Rismanto, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas dalam menangani aktivitas tambang ilegal yang masih marak terjadi di wilayahnya.
"Kami mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam pertambangan untuk memahami dampak lingkungan yang sangat besar, terutama dari penggunaan bahan kimia berbahaya. Kasihan masyarakat yang nantinya terkena dampak jika sungai tercemar," tuturnya.
Kapolda Kalbar juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus memantau dan menindak tegas pelaku pertambangan ilegal di Kalimantan Barat. Ia menghimbau kepada semua pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan agar segera mengurus izin resmi, sehingga kegiatan tambang dapat dilakukan secara legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga: BKSDA - Satgas Pamtas gagalkan aktivitas pertambangan ilegal di Sambas Kalbar
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal. Untuk itu, saya harap pihak yang masih melakukan tambang ilegal segera mengurus izinnya," tegasnya.
Kasus yang melibatkan YH ini menjadi salah satu dari sekian banyak kasus tambang emas ilegal di Kalimantan Barat yang mengakibatkan kerugian besar bagi negara dan berdampak pada lingkungan. Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum bekerja sama dalam menangani masalah ini, di tengah upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan pertambangan yang berlaku.
Dengan potensi sumber daya alam yang besar, Kalimantan Barat sering kali menjadi sasaran pertambangan ilegal. Namun, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum berupaya keras untuk mengatasi masalah ini guna melindungi kekayaan alam dan kelestarian lingkungan, sekaligus mengurangi dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
"Melalui penegakan hukum yang ketat, diharapkan aktivitas pertambangan ilegal dapat dihentikan, dan kegiatan tambang yang legal dan berkelanjutan dapat terus dikembangkan demi kesejahteraan bersama," kata Pipit.
Baca juga: Polres Sekadau tertibkan PETI di Sungai Kapuas, bantah pembiaran aktivitas ilegal
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
mengakibatkan kerugian negara hingga angka fantastis, yaitu Rp1.020 triliun.
"Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kerugian negara akibat aktivitas ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp1.020 triliun, yang berasal dari hilangnya cadangan emas sebesar 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg. Kerugian tersebut berasal dari hilangnya cadangan emas sebesar 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg," kata Pipit di Pontianak, Jumat.
Pipit mencontohkan, penangkapan yang dilakukan oleh pihaknya terhadap seorang warga negara China berinisial YH terbukti melakukan pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Ketapang, yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Setelah melalui beberapa kali persidangan, YH akhirnya dijatuhi tuntutan hukuman 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp50 miliar dengan tambahan hukuman 6 bulan kurungan apabila tidak membayar denda. Tuntutan ini dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, belum lama ini.
Baca juga: Polres Kapuas Hulu Kalbar tertibkan tambang emas ilegal
Selain dampak ekonomi, pertambangan emas ilegal juga menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan, terutama karena penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri. Sungai-sungai besar di Kalimantan Barat, termasuk Sungai Kapuas, berisiko tercemar, yang bisa berdampak buruk bagi masyarakat yang bergantung pada air sungai tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
Pol Pipit Rismanto, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas dalam menangani aktivitas tambang ilegal yang masih marak terjadi di wilayahnya.
"Kami mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam pertambangan untuk memahami dampak lingkungan yang sangat besar, terutama dari penggunaan bahan kimia berbahaya. Kasihan masyarakat yang nantinya terkena dampak jika sungai tercemar," tuturnya.
Kapolda Kalbar juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus memantau dan menindak tegas pelaku pertambangan ilegal di Kalimantan Barat. Ia menghimbau kepada semua pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan agar segera mengurus izin resmi, sehingga kegiatan tambang dapat dilakukan secara legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga: BKSDA - Satgas Pamtas gagalkan aktivitas pertambangan ilegal di Sambas Kalbar
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal. Untuk itu, saya harap pihak yang masih melakukan tambang ilegal segera mengurus izinnya," tegasnya.
Kasus yang melibatkan YH ini menjadi salah satu dari sekian banyak kasus tambang emas ilegal di Kalimantan Barat yang mengakibatkan kerugian besar bagi negara dan berdampak pada lingkungan. Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum bekerja sama dalam menangani masalah ini, di tengah upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan pertambangan yang berlaku.
Dengan potensi sumber daya alam yang besar, Kalimantan Barat sering kali menjadi sasaran pertambangan ilegal. Namun, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum berupaya keras untuk mengatasi masalah ini guna melindungi kekayaan alam dan kelestarian lingkungan, sekaligus mengurangi dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
"Melalui penegakan hukum yang ketat, diharapkan aktivitas pertambangan ilegal dapat dihentikan, dan kegiatan tambang yang legal dan berkelanjutan dapat terus dikembangkan demi kesejahteraan bersama," kata Pipit.
Baca juga: Polres Sekadau tertibkan PETI di Sungai Kapuas, bantah pembiaran aktivitas ilegal
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024