Jajaran Polres Sekadau menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Kapuas, wilayah perbatasan antara Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang dan Kecamatan Belitang Hilir dan Belitang, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, pada Sabtu (11/5).
"Dari penertiban aktivitas PETI yang dilakukan, para pekerja di lokasi tersebut bersedia mengosongkan lokasi. Kepolisian juga membantah soal pembiaran terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Sekadau," ujar Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kabagops Kompol Samsul Bakri melalui siaran pers yang diterima di Sekadau, Minggu.
Penertiban ini dipimpin langsung Kabagops Polres Sekadau Kompol Samsul Bakri, bersama Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Rahmad Kartono, Kasat Samapta Polres Sekadau IPTU Triyono, dan Kapolsek Belitang Hilir IPTU Sudarsono.
Penertiban dilakukan dengan melibatkan 35 personel gabungan dari Polres Sekadau dan Polsek Belitang Hilir. Dalam penertiban ini, kepolisian juga dibantu oleh masyarakat Dusun Pelanjau, Desa Entabuk, Kecamatan Belitang Hilir.
"Polres Sekadau telah melakukan berbagai upaya penghentian atau penertiban, baik itu persuasif maupun penegakan hukum. Termasuk memberikan imbauan langsung kepada masyarakat terkait larangan aktivitas PETI," katanya menegaskan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Rahmad Kartono, menambahkan bahwa Satreskrim Polres Sekadau telah melakukan penertiban PETI di lokasi tersebut sebanyak dua kali, dan Polsek Belitang Hilir telah melakukannya sebanyak tiga kali.
Tindakan penertiban PETI yang dilaksanakan Polres Sekadau dan Polsek Belitang Hilir ini mendapat dukungan dan apresiasi dari masyarakat Dusun Pelanjau Desa Entabuk, Kecamatan Belitang Hilir.
"Kami mendukung penuh tindakan kepolisian untuk membubarkan aktivitas PETI, karena sudah 5 hari ini warga kami menerima dampak limbah pencemaran air dan bising dari aktivitas tersebut," ujar Andi Sucipto alias Atoi, salah satu warga.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Dari penertiban aktivitas PETI yang dilakukan, para pekerja di lokasi tersebut bersedia mengosongkan lokasi. Kepolisian juga membantah soal pembiaran terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Sekadau," ujar Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kabagops Kompol Samsul Bakri melalui siaran pers yang diterima di Sekadau, Minggu.
Penertiban ini dipimpin langsung Kabagops Polres Sekadau Kompol Samsul Bakri, bersama Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Rahmad Kartono, Kasat Samapta Polres Sekadau IPTU Triyono, dan Kapolsek Belitang Hilir IPTU Sudarsono.
Penertiban dilakukan dengan melibatkan 35 personel gabungan dari Polres Sekadau dan Polsek Belitang Hilir. Dalam penertiban ini, kepolisian juga dibantu oleh masyarakat Dusun Pelanjau, Desa Entabuk, Kecamatan Belitang Hilir.
"Polres Sekadau telah melakukan berbagai upaya penghentian atau penertiban, baik itu persuasif maupun penegakan hukum. Termasuk memberikan imbauan langsung kepada masyarakat terkait larangan aktivitas PETI," katanya menegaskan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Rahmad Kartono, menambahkan bahwa Satreskrim Polres Sekadau telah melakukan penertiban PETI di lokasi tersebut sebanyak dua kali, dan Polsek Belitang Hilir telah melakukannya sebanyak tiga kali.
Tindakan penertiban PETI yang dilaksanakan Polres Sekadau dan Polsek Belitang Hilir ini mendapat dukungan dan apresiasi dari masyarakat Dusun Pelanjau Desa Entabuk, Kecamatan Belitang Hilir.
"Kami mendukung penuh tindakan kepolisian untuk membubarkan aktivitas PETI, karena sudah 5 hari ini warga kami menerima dampak limbah pencemaran air dan bising dari aktivitas tersebut," ujar Andi Sucipto alias Atoi, salah satu warga.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024