Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk memperbaiki tata kelola pertambangan di wilayahnya serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, kementerian terkait, dan sektor swasta.
Sesuai dengan tugas dan fungsi KPK khususnya pada bidang korsup, kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria, kehadiran KPK untuk menjadi jembatan yang menghubungkan pemerintah dengan berbagai pemangku kepentingan dalam sektor pertambangan.
"Peran ini memastikan bahwa seluruh proses tata kelola dapat diawasi secara efektif, termasuk kepatuhan terhadap kewajiban keuangan, ketentuan tata ruang dan lingkungan, serta izin usaha," kata Dian dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Dian melanjutkan, "Jangan sampai ada pembiaran. Di sini, Pemerintah harus hadir untuk memastikan para pemilik izin usaha pertambangan (IUP) patuh terhadap berbagai peraturan, mulai dari soal lingkungan, tata ruang, hingga pajak, termasuk permasalahan PETI (pertambangan tanpa izin) yang dampaknya sudah sama-sama kita tahu."
Ia mengatakan bahwa KPK terus berupaya mencegah berbagai pelanggaran seperti tindak pidana korupsi, manipulasi data, dan pelanggaran hukum lainnya yang kerap terjadi dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA).
Dikutip dari data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun 2023, NTB menjadi salah satu daerah penghasil emas terbesar di Indonesia. Misalnya, di Tambang Batu Hijau Sumbawa, yang memiliki cadangan emas sebanyak 2,7 juta ton.
Baca juga: KPK menutup lokasi tambang emas ilegal di Sekotong NTB
Di sisi lain, Dinas ESDM NTB 2023 mencatat NTB memiliki lebih dari 222 IUP batuan dan bukan logam provinsi dengan IUP yang melaksanakan good mining practice (praktik penambangan yang baik).
Untuk itu, kerja sama lintas sektor yang melibatkan KPK, Pemerintah Provinsi NTB, pemerintah kabupaten/kota, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menurut dia, menjadi penting untuk memastikan tata kelola pertambangan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Dian juga turut memetakan sejumlah tantangan di sektor pertambangan seperti resentralisasi kewenangan, ketidakpatuhan pemegang izin, dampak lingkungan, isu tenaga kerja asing, dan maraknya pertambangan ilegal.
KPK juga menyoroti pentingnya penyelesaian masalah ini untuk menyelamatkan keuangan negara dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.
Perbaikan tata kelola pertambangan, khususnya di wilayah NTB, dia berharap mampu memberikan berbagai manfaat yang signifikan, salah satunya adalah menyelamatkan keuangan negara dan daerah melalui optimalisasi pendapatan dari sektor pertambangan.
Upaya perbaikan ini, menurut dia, dapat mencegah terulangnya kesalahan dalam pengelolaan SDA yang sering kali terjadi di wilayah lain.
"Perbaikan tata kelola SDA bukan hanya tentang meningkatkan pendapatan, melainkan juga memastikan sumber daya tersebut dapat dinikmati oleh generasi mendatang," kata Dian.
Dian juga menekankan pentingnya penegakan prinsip-prinsip tata kelola SDA yang baik dan berkelanjutan, serta menciptakan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, serta mampu mengambil langkah-langkah konkret dalam menertibkan IUP.
Baca juga: Tambang emas ilegal libatkan WNA rugikan Rp1 Triliun
Selain itu, KPK terus mendorong penertiban tambang ilegal melalui tindakan tegas seperti pencabutan, pembekuan, atau penghentian operasi tambang yang melanggar ketentuan, sebagaimana yang telah dilakukan terhadap tambang ilegal di Sekotong, Lombok Barat. Di damping itu, pentingnya penegakan sanksi yang tegas bagi pelaku usaha tambang yang tidak mematuhi kewajiban keuangan, lingkungan, dan tata ruang.
Pada kesempatan yang sama, Penjabat Gubernur NTB Hassanudin menekankan bahwa sinergi antara Pemerintah Provinsi NTB, KPK, dan pihak-pihak terkait lainnya sangat penting dalam mengatasi masalah pertambangan di wilayahnya.
Hassanudin mengatakan bahwa regulasi yang ada bukanlah penghambat proses, melainkan untuk mempercepat proses menuju tata kelola yang lebih baik.
Ia juga menekankan pentingnya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai peraturan dan ketentuan terkait dengan usaha pertambangan. Hal ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami pentingnya keberlanjutan usaha tambang yang diatur oleh regulasi yang ada demi kesejahteraan jangka panjang.
"Dengan pengawasan yang lebih teratur, kami berharap sektor pertambangan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi pembangunan daerah,"{ jelas Hassanudin.
Baca juga: Polda Sumbar bentuk posko ante-mortem untuk korban tambang di Solok
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
Sesuai dengan tugas dan fungsi KPK khususnya pada bidang korsup, kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria, kehadiran KPK untuk menjadi jembatan yang menghubungkan pemerintah dengan berbagai pemangku kepentingan dalam sektor pertambangan.
"Peran ini memastikan bahwa seluruh proses tata kelola dapat diawasi secara efektif, termasuk kepatuhan terhadap kewajiban keuangan, ketentuan tata ruang dan lingkungan, serta izin usaha," kata Dian dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Dian melanjutkan, "Jangan sampai ada pembiaran. Di sini, Pemerintah harus hadir untuk memastikan para pemilik izin usaha pertambangan (IUP) patuh terhadap berbagai peraturan, mulai dari soal lingkungan, tata ruang, hingga pajak, termasuk permasalahan PETI (pertambangan tanpa izin) yang dampaknya sudah sama-sama kita tahu."
Ia mengatakan bahwa KPK terus berupaya mencegah berbagai pelanggaran seperti tindak pidana korupsi, manipulasi data, dan pelanggaran hukum lainnya yang kerap terjadi dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA).
Dikutip dari data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun 2023, NTB menjadi salah satu daerah penghasil emas terbesar di Indonesia. Misalnya, di Tambang Batu Hijau Sumbawa, yang memiliki cadangan emas sebanyak 2,7 juta ton.
Baca juga: KPK menutup lokasi tambang emas ilegal di Sekotong NTB
Di sisi lain, Dinas ESDM NTB 2023 mencatat NTB memiliki lebih dari 222 IUP batuan dan bukan logam provinsi dengan IUP yang melaksanakan good mining practice (praktik penambangan yang baik).
Untuk itu, kerja sama lintas sektor yang melibatkan KPK, Pemerintah Provinsi NTB, pemerintah kabupaten/kota, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menurut dia, menjadi penting untuk memastikan tata kelola pertambangan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Dian juga turut memetakan sejumlah tantangan di sektor pertambangan seperti resentralisasi kewenangan, ketidakpatuhan pemegang izin, dampak lingkungan, isu tenaga kerja asing, dan maraknya pertambangan ilegal.
KPK juga menyoroti pentingnya penyelesaian masalah ini untuk menyelamatkan keuangan negara dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.
Perbaikan tata kelola pertambangan, khususnya di wilayah NTB, dia berharap mampu memberikan berbagai manfaat yang signifikan, salah satunya adalah menyelamatkan keuangan negara dan daerah melalui optimalisasi pendapatan dari sektor pertambangan.
Upaya perbaikan ini, menurut dia, dapat mencegah terulangnya kesalahan dalam pengelolaan SDA yang sering kali terjadi di wilayah lain.
"Perbaikan tata kelola SDA bukan hanya tentang meningkatkan pendapatan, melainkan juga memastikan sumber daya tersebut dapat dinikmati oleh generasi mendatang," kata Dian.
Dian juga menekankan pentingnya penegakan prinsip-prinsip tata kelola SDA yang baik dan berkelanjutan, serta menciptakan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, serta mampu mengambil langkah-langkah konkret dalam menertibkan IUP.
Baca juga: Tambang emas ilegal libatkan WNA rugikan Rp1 Triliun
Selain itu, KPK terus mendorong penertiban tambang ilegal melalui tindakan tegas seperti pencabutan, pembekuan, atau penghentian operasi tambang yang melanggar ketentuan, sebagaimana yang telah dilakukan terhadap tambang ilegal di Sekotong, Lombok Barat. Di damping itu, pentingnya penegakan sanksi yang tegas bagi pelaku usaha tambang yang tidak mematuhi kewajiban keuangan, lingkungan, dan tata ruang.
Pada kesempatan yang sama, Penjabat Gubernur NTB Hassanudin menekankan bahwa sinergi antara Pemerintah Provinsi NTB, KPK, dan pihak-pihak terkait lainnya sangat penting dalam mengatasi masalah pertambangan di wilayahnya.
Hassanudin mengatakan bahwa regulasi yang ada bukanlah penghambat proses, melainkan untuk mempercepat proses menuju tata kelola yang lebih baik.
Ia juga menekankan pentingnya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai peraturan dan ketentuan terkait dengan usaha pertambangan. Hal ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami pentingnya keberlanjutan usaha tambang yang diatur oleh regulasi yang ada demi kesejahteraan jangka panjang.
"Dengan pengawasan yang lebih teratur, kami berharap sektor pertambangan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi pembangunan daerah,"{ jelas Hassanudin.
Baca juga: Polda Sumbar bentuk posko ante-mortem untuk korban tambang di Solok
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024