Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama sejumlah instansi berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika golongan satu berupa ganja seberat 624,507 kilogram (Kg) asal Aceh yang akan disebarluaskan ke Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
"Pengungkapan ini merupakan hasil operasi bersama yang melibatkan sejumlah instansi," kata Kepala BNN RI Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Marthinus Hukom saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis ganja seberat 624 kilogram di Padang, Jumat.
Ganja kering siap edar tersebut diketahui dibawa dari Aceh Gayo Lues menuju Ranah Minang dengan melibatkan tujuh pelaku masing-masing berinisial K, R, P, Z, E, H, dan RK. Pelaku berinisial K yang berprofesi sebagai pedagang diamankan di Jalan Raya Lintas Utama Sumatera, Jorong III Koto Tinggi Nagari (desa) Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman bersama tiga tersangka lain yakni R, P dan Z yang membawa paket ganja.
Baca juga: BNN telusuri dugaan TPPU pengungkapan kasus narkotika di Sumatera Barat
Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat. Tim gabungan selanjutnya mendalami dan melakukan penangkapan pada Jumat (11/10) sekitar pukul 06.00 WIB. Setelah berhasil mencegat para pelaku yang mengendarai dua mobil, tim gabungan langsung menggeledah dan mendapatkan 12 karung besar berisi 25 paket ganja yang sudah dikemas.
Pada konferensi pers yang digelar di BNN Provinsi Sumbar tersebut para pelaku dikenakan atau dijerat Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan pengungkapan kasus ini BNN berhasil menyelamatkan 312.253 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika," sebut dia.
Baca juga: BNN Pontianak mengedukasi 17.230 peserta cegah narkotika
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Pengungkapan ini merupakan hasil operasi bersama yang melibatkan sejumlah instansi," kata Kepala BNN RI Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Marthinus Hukom saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis ganja seberat 624 kilogram di Padang, Jumat.
Ganja kering siap edar tersebut diketahui dibawa dari Aceh Gayo Lues menuju Ranah Minang dengan melibatkan tujuh pelaku masing-masing berinisial K, R, P, Z, E, H, dan RK. Pelaku berinisial K yang berprofesi sebagai pedagang diamankan di Jalan Raya Lintas Utama Sumatera, Jorong III Koto Tinggi Nagari (desa) Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman bersama tiga tersangka lain yakni R, P dan Z yang membawa paket ganja.
Baca juga: BNN telusuri dugaan TPPU pengungkapan kasus narkotika di Sumatera Barat
Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat. Tim gabungan selanjutnya mendalami dan melakukan penangkapan pada Jumat (11/10) sekitar pukul 06.00 WIB. Setelah berhasil mencegat para pelaku yang mengendarai dua mobil, tim gabungan langsung menggeledah dan mendapatkan 12 karung besar berisi 25 paket ganja yang sudah dikemas.
Pada konferensi pers yang digelar di BNN Provinsi Sumbar tersebut para pelaku dikenakan atau dijerat Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan pengungkapan kasus ini BNN berhasil menyelamatkan 312.253 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika," sebut dia.
Baca juga: BNN Pontianak mengedukasi 17.230 peserta cegah narkotika
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024