Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menelusuri aset milik para tersangka penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) cabang Bengkalis guna memulihkan kerugian negara.

Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol. Nasriadi di Pekanbaru, Jumat mengatakan berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau penghitungan kerugian negara atas penyaluran KUR kepada 450 debitur di Bengkalis itu mencapai Rp46,6 miliar.

“Penyidik masih melakukan penelusuran aset dan pemblokiran. Penyitaan akan dilakukan dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai langkah untuk memulihkan kerugian negara,” katanya.

Dalam kasus ini terdapat tujuh tersangka baru itu masing-masing berinisial S yang merupakan Kuasa Usaha Koperasi Produsen Satu Hati Penyengat, AM selaku Ketua Koperasi Produsen Satu Hati Penyengat, dan H serta JS seorang wiraswasta.

Ada pula S, Ketua Kelompok Tani Mas Muda dan SD sebagai bendaharanya. Terakhir ada tersangka inisial S sebagai Kepala Desa Bandar Jaya.

Nasriadi menyebutkan bahwa modus operandi tersangka menggunakan nama-nama masyarakat sebagai penerima KUR. Lalu menggunakan uang pencairan kredit untuk keuntungan pribadi atau memperkaya diri sendiri.

“Akibat penggunaan uang pencairan oleh pihak ketiga menyebabkan status kredit masing-masing debitur macet karena tidak adanya sumber berbayar angsuran masing-masing debitur,” ucap Nasriadi.

Uang yang ditilap oleh para tersangka digunakan untuk memperkaya masing-masing. Bahkan salah satu tersangka menggunakan uang haram tersebut sebagai modal untuk pembalakan liar.

Kombes Nasriadi menambahkan hingga kini pihaknya masih menelusuri apakah ada sindikat lain yang menggunakan modus serupa untuk meraup keuntungan.

Pewarta: Bayu Agustari Adha/Annisa Firdausi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024