Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) terus mengawal kasus asusila anak bawah umur yang menyeret oknum anggota DPRD Singkawang HA sampai pada putusan pengadilan.
"Kami akan kawal kasus ini sampai putusan di pengadilan," kata Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati di Singkawang, Rabu.
Dia mengatakan kinerja penyidik Polres Singkawang sudah terbukti prosedural dalam penanganan kasus ini, juga atas putusan hakim dalam menolak praperadilan yang diajukan kuasa hukum HA kepada Polres Singkawang.
"Alhamdulillah penyidik Polres Singkawang sudah bekerja secara profesional," kata dia.
Jika penyidik sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka, menurut dia, sudah cukup alat bukti termasuklah kasus HA tersebut.
"Untuk proses selanjutnya silakan dibuktikan pada persidangan," ujarnya lagi.
Dia menekankan Polres Singkawang tetap mengacu pada UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Dia juga meminta para hakim agar tidak "menutup mata" karena pelakunya merupakan tokoh masyarakat.
"Harus ada di Jungto di Pasal 82. Ada pemberatan dalam pasal itu ditambah 1/3 tahun dari putusan ancaman," kata dia.
Sebelumnya, HA, oknum anggota DPRD Singkawang diduga sebagai pelaku pencabulan anak di bawah umur, akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Singkawang, Minggu (3/11) siang.
Kasat Reskrim Polres Singkawang Iptu Deddi Sitepu penangkapan HA di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Karya Baru Pontianak sekitar pukul 12.30 WIB..
Tersangka HA, menurut dia, kooperatif pada saat anggota polisi mendatangi rumah tersebut. Sebelum dibawa ke Singkawang, tersangka sempat dilakukan pengecekan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak.
"Karena yang bersangkutan sempat mengeluhkan sakit pada bagian dada, apalagi kondisi tersangka saat diamankan memang sedang terbaring di kamar. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak, yang bersangkutan memang mengalami gejala vertigo," ujarnya.
Begitu sampai di Mapolres Singkawang, pihaknya kembali melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka HA, dan hasil pemeriksaan dokter Klinik Polres bahwa yang bersangkutan masih dalam kondisi sehat.
Selanjutnya, Satreskrim Polres Singkawang akan melakukan pemeriksaan kepada tersangka yang secara kebetulan yang bersangkutan sudah didampingi oleh pengacaranya.
"Hanya saja, pengacara tersangka saat ini sudah berbeda, setelah itu akan kita lihat dari hasil pemeriksaannya, apakah yang bersangkutan akan dilakukan penahanan atau tidak," kata dia.
Dia juga menjelaskan penjemputan terhadap tersangka adalah berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika tersangka sedang berada di salah satu rumah di Kota Pontianak.
"Pada saat kita datangi, pihak keluarga kooperatif dan tidak ada melakukan perlawanan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Kami akan kawal kasus ini sampai putusan di pengadilan," kata Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati di Singkawang, Rabu.
Dia mengatakan kinerja penyidik Polres Singkawang sudah terbukti prosedural dalam penanganan kasus ini, juga atas putusan hakim dalam menolak praperadilan yang diajukan kuasa hukum HA kepada Polres Singkawang.
"Alhamdulillah penyidik Polres Singkawang sudah bekerja secara profesional," kata dia.
Jika penyidik sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka, menurut dia, sudah cukup alat bukti termasuklah kasus HA tersebut.
"Untuk proses selanjutnya silakan dibuktikan pada persidangan," ujarnya lagi.
Dia menekankan Polres Singkawang tetap mengacu pada UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Dia juga meminta para hakim agar tidak "menutup mata" karena pelakunya merupakan tokoh masyarakat.
"Harus ada di Jungto di Pasal 82. Ada pemberatan dalam pasal itu ditambah 1/3 tahun dari putusan ancaman," kata dia.
Sebelumnya, HA, oknum anggota DPRD Singkawang diduga sebagai pelaku pencabulan anak di bawah umur, akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Singkawang, Minggu (3/11) siang.
Kasat Reskrim Polres Singkawang Iptu Deddi Sitepu penangkapan HA di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Karya Baru Pontianak sekitar pukul 12.30 WIB..
Tersangka HA, menurut dia, kooperatif pada saat anggota polisi mendatangi rumah tersebut. Sebelum dibawa ke Singkawang, tersangka sempat dilakukan pengecekan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak.
"Karena yang bersangkutan sempat mengeluhkan sakit pada bagian dada, apalagi kondisi tersangka saat diamankan memang sedang terbaring di kamar. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak, yang bersangkutan memang mengalami gejala vertigo," ujarnya.
Begitu sampai di Mapolres Singkawang, pihaknya kembali melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka HA, dan hasil pemeriksaan dokter Klinik Polres bahwa yang bersangkutan masih dalam kondisi sehat.
Selanjutnya, Satreskrim Polres Singkawang akan melakukan pemeriksaan kepada tersangka yang secara kebetulan yang bersangkutan sudah didampingi oleh pengacaranya.
"Hanya saja, pengacara tersangka saat ini sudah berbeda, setelah itu akan kita lihat dari hasil pemeriksaannya, apakah yang bersangkutan akan dilakukan penahanan atau tidak," kata dia.
Dia juga menjelaskan penjemputan terhadap tersangka adalah berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika tersangka sedang berada di salah satu rumah di Kota Pontianak.
"Pada saat kita datangi, pihak keluarga kooperatif dan tidak ada melakukan perlawanan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024