Komite Perlawanan untuk Palestina mengecam pengesahan undang-undang di parlemen Zionis Israel, Knesset, yang mengizinkan deportasi keluarga yang anggotanya melakukan serangan terhadap pasukan dan pemukim Israel.

Knesset telah menyetujui UU kontroversial soal deportasi keluarga pejuang Palestina sebagai kelanjutan dari perang genosida dan pembersihan etnis, lapor saluran televisi Yaman Al-Masirah News pada Kamis (7/11) dengan mengutip komite tersebut. 

Undang-undang yang didukung oleh para anggota partai Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu itu disahkan dengan hasil pemungutan suara 61-41 pada Kamis.

Berdasarkan undang-undang tersebut, mereka yang tinggal di wilayah yang diduduki dapat dideportasi antara tujuh hingga 15 tahun, sementara yang bukan penduduk bisa menghadapi deportasi selama minimal 10 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Jika diberlakukan, undang-undang ini akan diterapkan pada kerabat tingkat pertama dari pelaku serangan.

Sebelumnya, rezim Israel secara resmi telah memutus hubungan dengan Badan PBB untuk Bantuan dan Pekerjaan bagi Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA).

Rezim Zionis mulai melancarkan perang di Gaza pada 7 Oktober 2023, setelah kelompok Palestina Hamas melakukan operasi kejutan ke wilayah yang diduduki. 

Serbuan itu sendiri dilakukan Hamas sebagai pembalasan atas kekejaman yang terus-menerus dilakukan rezim tersebut terhadap rakyat Palestina selama tujuh dekade terakhir.

Jumlah korban jiwa akibat invasi Israel telah mencapai lebih dari 43.000 orang.
 

Sumber: IRNA-OANA


 

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024