Personel polisi dari Polres Serang, menangkap pengedar sabu berinisial NS (47) saat sedang menunggu pembeli di pinggir Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani, Kota Serang, Banten,.
Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, di Serang, Senin, mengatakan tim operasional(Opsnal) yang dipimpin Ipda Ricky Handani memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di lokasi tersebut.
"Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, Tim Opsnal kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan," katanya.
Dan sekitar pukul 08.30 WIB(Senin, 11/11) tersangka NS yang dicurigai sebagai pengedar narkoba berhasil diamankan saat sedang menunggu konsumen.
Tim Opsnal juga berhasil mengamankan barang bukti dari saku celana tersangka berupa satu paket sabu, alat hisap sabu serta dua unit handphone yang dijadikan sarana transaksi.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka NS yang merupakan warga Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara mengaku sudah lama mengedarkan narkoba. Selain mengedarkan ia juga mengonsumsi sabu tersebut," katanya.
Tersangka mengaku terpaksa menjual sabu karena terdesak masalah ekonomi. Keuntungan yang didapat dari menjual sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Bondan mengatakan tersangka ND mendapat pasokan sabu dari pengedar berinisial PS yang saat ini masih dilakukan pengejaran(DPO) oleh Tim Satresnarkoba.
"Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan dan berharap pemasoknya bisa ditangkap secepatnya," tegasnya.
Atas perbuatannya ini, tersangka NS dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, di Serang, Senin, mengatakan tim operasional(Opsnal) yang dipimpin Ipda Ricky Handani memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di lokasi tersebut.
"Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, Tim Opsnal kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan," katanya.
Dan sekitar pukul 08.30 WIB(Senin, 11/11) tersangka NS yang dicurigai sebagai pengedar narkoba berhasil diamankan saat sedang menunggu konsumen.
Tim Opsnal juga berhasil mengamankan barang bukti dari saku celana tersangka berupa satu paket sabu, alat hisap sabu serta dua unit handphone yang dijadikan sarana transaksi.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka NS yang merupakan warga Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara mengaku sudah lama mengedarkan narkoba. Selain mengedarkan ia juga mengonsumsi sabu tersebut," katanya.
Tersangka mengaku terpaksa menjual sabu karena terdesak masalah ekonomi. Keuntungan yang didapat dari menjual sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Bondan mengatakan tersangka ND mendapat pasokan sabu dari pengedar berinisial PS yang saat ini masih dilakukan pengejaran(DPO) oleh Tim Satresnarkoba.
"Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan dan berharap pemasoknya bisa ditangkap secepatnya," tegasnya.
Atas perbuatannya ini, tersangka NS dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024