Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, di Serang, Selasa, mengatakan dalam pengungkapan kasus ini ditangkap dua bandar besar sabu di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, hasil operasi selama empat bulan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Tersangka AJ (50) ditangkap dalam kamar Alpha Hotel di Jalan Munandar, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, sedangkan AS (47) ditangkap di pinggir jalan di Jalan Samarinda, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya," katanya saat konferensi pres di Mapolres Serang.
Dari kedua tersangka ini berhasil diamankan barang bukti paket besar sabu seberat 24 kg serta puluhan paket kecil. Selain sabu Polisi juga berhasil mengamankan 800 butir pil ekstasi, timbangan digital serta empat unit handphone.
Pengungkapan jaringan pengedaran narkoba dengan barang bukti yang cukup besar ini hasil dari pengembangan barang bukti paket sabu seberat 8,3 gram.
"Pengungkapan jaringan ini berawal dari penangkapan RH (25) warga Kelurahan Cimuncang, Kota Serang pada Senin (13/5) dengan barang bukti 8,3 gram sabu," ungkapnya.
Dari pengakuan RH, barang tersebut diperoleh dari OA (29) warga Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Dari informasi tersebut tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahardiansyah dan Kanit Iptu Rian Jaya Surana langsung memburu OA.
"Tersangka OA berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Setu, Kecamatan Babakan, Kota Tangerang Selatan. Dari OA diamankan dua paket besar sabu serta lima butir pil ekstasi," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka OA menyebut sabu dan ekstasi didapat dari tersangka AJ warga Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dari informasi itu, petugas langsung memburu AJ namun tidak berhasil menemukan tersangka.
"Tersangka AJ ini sulit ditemukan karena berpindah-pindah tempat, sampai akhirnya diketahui berada di Pekanbaru dan berhasil ditangkap di dalam kamar Alpha Hotel," katanya.
Dari tangan tersangka AJ ini diamankan 12 paket besar sabu seberat 12 kg serta 800 butir pil ekstasi yang sedianya akan diedarkan di daerah Jawa Barat dan sekitarnya. Tersangka AJ juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AS warga Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
"Pada hari yang sama, tersangka AS berhasil diringkus di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya. Dalam penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan 10 bungkus sabu yang diperkirakan seberat 10 kg," tutur Condro Sasongko.
Saat dilakukan interogasi, tersangka AS mengakui mendapatkan sabu dari bandar berinisial D yang berdomisili di luar negeri.
"Tersangka AS ini masih mengaku mendapatkan narkotika dari bandar berinisial D yang berdomisili di luar negeri," tandasnya.
Para pengedar dan kurir narkoba itu dikenakan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1, Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.