Polres Kubu Raya menyita 12 paket narkotika jenis sabu dan meringkus dua pengedar dan pemilik barang haram tersebut di sebuah rumah di Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.
"Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya meringkus pemilik dan pengedar sabu yang kerap memasok barang haram di Kecamatan Kubu," ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade di Sungai Ambawang, Kamis.
Ia mengatakan pemilik sabu dan penyedia tempat sekaligus pengedar sabu berinisial AR (28) dan SN (36), keduanya pria asal Kabupaten Kubu Raya. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 1,93 gram yang sudah dikemas sebanyak 12 paket hemat.
"Penangkapan kedua pelaku tersebut atas dasar informasi dari masyarakat yang resah terhadap dua orang yang melakukan penjual sabu di Kecamatan Kubu, atas dasar informasi warga tersebut Tim Opsnal Satres Narkoba Polres kubu Raya melakukan penyelidikan mendalam," katanya.
Ade mengatakan, sabu tersebut milik AR yang dibelinya dari seorang pria berinisial AT di Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur. AR mengakui ia membeli sabu sebanyak 5 gram dengan harga Rp500.000 per gram.
Untuk mendapatkan keuntungan, 5 gram sabu tersebut dipecah menjadi 60 paket hemat yang dikemas dalam kantong klip warna putih, kemudian per satu paket hemat itu dijual AR melalui SN seharga Rp300.000.
"Jika seluruh paket tersebut terjual dan pembayaran lancar dari pengguna barang haram tersebut AR akan mendapat keuntungan mencapai Rp15.500.000," kata Ade.
Ade menjelaskan, AR melakukan pekerjaan haram tersebut demi membiayai persalinan istrinya dan SN menjadi pengedar sabu milik AR untuk memenuhi kebutuhan keseharian dan menggunakan sabu secara gratis.
Saat ini, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.