Pemerintahan Kota Singkawang Kalimantan Barat tengah menyiapkan strategi penting menyongsong Singkawang Cemerlang 2025 yaitu dengan manajemen risiko dalam penyelenggaraan tata kelola yang mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan di kota itu.
Pemerintahan juga memastikan perjalanan pembangunan Kota Singkawang mulai dari saat ini hingga ke depan tetap berada dalam platform manajemen dan mitigasi risiko yang baik.
“Kita sepakat dan mencoba membekali diri, karena risiko bukan untuk ditakuti tetapi dihadapkan pada perspektif yang disebut manajemen," kata Penjabat Wali Kota Singkawang Sumastro saat dihubungi di Singkawang, Rabu.
Sumastro juga menyatakan, pemerintah sudah menyosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional.
Hal tersebut kata Sumastro selaras dengan apa yang diarahkan Presiden bahwa optimalisasi fungsi Forkopimda juga sangat diperlukan sehingga terciptanya penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang lebih aman dan terukur dalam mencapai target pembangunan yang telah disusun.
Ia juga menekankan tentang sinergitas dan kolaborasi Forkopimda untuk memberikan suatu jaminan dalam pelaksanaan praktik pemerintahan di Kota Singkawang.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Singkawang Siti Kodam Mariana menjelaskan, sosialisasi tentang Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman seluruh lini, baik pada unit pemilik risiko, unit pemenuhan manajemen risiko, dan unit pengawasan manajemen risiko.
“Tujuannya tentu untuk mendapatkan wawasan terkait pengelolaan risiko, manajemen dan praktik yang baik terutama dari Polda Kalbar yang sudah menerapkan anggaran berbasis risiko,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi tahun 2023 oleh BPKP, nilai Manajemen Risiko Indeks (MRI) Kota Singkawang berada pada level 3. Yang artinya masih terdapat berbagai tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pengelolaan risiko manajemen ini, antara lain budaya risiko yang belum terbangun di semua perangkat daerah, kompleksitas kelembagaan yang menjadi tantangan dalam proses identifikasi dan pengelolaan risiko yang efektif.
“Selain itu, belum meratanya kapasitas SDM yang terpapar manajemen risiko serta tupoksi yang masih tumpang tindih, kurang jelasnya regulasi, koordinasi dan perubahan struktural yang menyebabkan pembagian kewenangan menjadi tidak efisien,” katanya.
Ia berharap, ke depan ada perbaikan kualitas perencanaan program dan proyek pembangunan prioritas baik pada RPJPD maupun RPJMP dengan memasukkan unsur pertimbangan risiko.
“Paling tidak harapannya mampu melakukan pengelolaan risiko di lingkungan kerja masing-masing, melekatkan proses manajemen risiko sejak penyusunan dokumen perencanaan, sehingga bisa dilakukan langkah-langkah pencegahan dan mitigasi,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
Pemerintahan juga memastikan perjalanan pembangunan Kota Singkawang mulai dari saat ini hingga ke depan tetap berada dalam platform manajemen dan mitigasi risiko yang baik.
“Kita sepakat dan mencoba membekali diri, karena risiko bukan untuk ditakuti tetapi dihadapkan pada perspektif yang disebut manajemen," kata Penjabat Wali Kota Singkawang Sumastro saat dihubungi di Singkawang, Rabu.
Sumastro juga menyatakan, pemerintah sudah menyosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional.
Hal tersebut kata Sumastro selaras dengan apa yang diarahkan Presiden bahwa optimalisasi fungsi Forkopimda juga sangat diperlukan sehingga terciptanya penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang lebih aman dan terukur dalam mencapai target pembangunan yang telah disusun.
Ia juga menekankan tentang sinergitas dan kolaborasi Forkopimda untuk memberikan suatu jaminan dalam pelaksanaan praktik pemerintahan di Kota Singkawang.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Singkawang Siti Kodam Mariana menjelaskan, sosialisasi tentang Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman seluruh lini, baik pada unit pemilik risiko, unit pemenuhan manajemen risiko, dan unit pengawasan manajemen risiko.
“Tujuannya tentu untuk mendapatkan wawasan terkait pengelolaan risiko, manajemen dan praktik yang baik terutama dari Polda Kalbar yang sudah menerapkan anggaran berbasis risiko,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi tahun 2023 oleh BPKP, nilai Manajemen Risiko Indeks (MRI) Kota Singkawang berada pada level 3. Yang artinya masih terdapat berbagai tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pengelolaan risiko manajemen ini, antara lain budaya risiko yang belum terbangun di semua perangkat daerah, kompleksitas kelembagaan yang menjadi tantangan dalam proses identifikasi dan pengelolaan risiko yang efektif.
“Selain itu, belum meratanya kapasitas SDM yang terpapar manajemen risiko serta tupoksi yang masih tumpang tindih, kurang jelasnya regulasi, koordinasi dan perubahan struktural yang menyebabkan pembagian kewenangan menjadi tidak efisien,” katanya.
Ia berharap, ke depan ada perbaikan kualitas perencanaan program dan proyek pembangunan prioritas baik pada RPJPD maupun RPJMP dengan memasukkan unsur pertimbangan risiko.
“Paling tidak harapannya mampu melakukan pengelolaan risiko di lingkungan kerja masing-masing, melekatkan proses manajemen risiko sejak penyusunan dokumen perencanaan, sehingga bisa dilakukan langkah-langkah pencegahan dan mitigasi,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024