Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berhasil meraih 94,96 untuk penilaian pelayanan publik dari Ombudsman RI dan hal itu mengantarkan kota khatulistiwa tersebut tertinggi di Kalbar.
"Bersyukur kepatuhan pelayanan publik 2024 di Kota Pontianak mendapat penilaian tertinggi se-Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dengan nilai 94,96," ujar Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto di Pontianak, Jumat.
Ia menambahkan dengan capaian nilai yang ada tersebut juga berhasil mengantarkan Pemerintah Kota Pontianak menduduki peringkat ke-27 se-Indonesia dengan opini kualitas tertinggi dan masuk dalam zona hijau kepatuhan pelayanan publik.
"Nilai tersebut meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 91,16 dalam kategori dan zona yang sama," ucap dia.
Ia mengapresiasi kepada seluruh jajaran Pemkot Pontianak atas pencapaian itu, Menurutnya, pencapaian yang lebih tinggi ini merupakan bukti komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.
“Kita terus berupaya memastikan bahwa setiap pelayanan yang diberikan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan serta murah bagi warga, memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh Ombudsman,” kata dia.
Ia juga menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari upaya kolektif seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Pontianak yang berkomitmen untuk melakukan berbagai perbaikan dan penyempurnaan pelayanan publik. Menurut Edi Suryanto, peningkatan ini diharapkan dapat mendorong kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik yang diberikan oleh pemerintah daerah.
“Kita menyadari masih ada banyak hal yang perlu diperbaiki, dan pencapaian ini menjadi motivasi untuk terus menjaga kualitas pelayanan dan mencapai standar yang lebih tinggi lagi di masa mendatang,” tambahnya.
Dengan perolehan skor 94,96, Kota Pontianak mempertahankan posisinya dalam kategori A dan Zona Hijau. Artinya, pelayanan publik di kota ini telah memenuhi standar tertinggi yang ditetapkan Ombudsman RI. Hal ini pula menunjukkan Kota Pontianak konsisten dalam menjaga kualitas pelayanan dan kepatuhan terhadap regulasi, memberikan layanan publik yang ramah, cepat, murah dan profesional kepada masyarakat.
“Ini juga merupakan salah satu tolok ukur bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan mutu layanan publik, dan Kota Pontianak berhasil menunjukkan tren peningkatan yang positif dari tahun ke tahun,” kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Bersyukur kepatuhan pelayanan publik 2024 di Kota Pontianak mendapat penilaian tertinggi se-Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dengan nilai 94,96," ujar Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto di Pontianak, Jumat.
Ia menambahkan dengan capaian nilai yang ada tersebut juga berhasil mengantarkan Pemerintah Kota Pontianak menduduki peringkat ke-27 se-Indonesia dengan opini kualitas tertinggi dan masuk dalam zona hijau kepatuhan pelayanan publik.
"Nilai tersebut meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 91,16 dalam kategori dan zona yang sama," ucap dia.
Ia mengapresiasi kepada seluruh jajaran Pemkot Pontianak atas pencapaian itu, Menurutnya, pencapaian yang lebih tinggi ini merupakan bukti komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.
“Kita terus berupaya memastikan bahwa setiap pelayanan yang diberikan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan serta murah bagi warga, memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh Ombudsman,” kata dia.
Ia juga menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari upaya kolektif seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Pontianak yang berkomitmen untuk melakukan berbagai perbaikan dan penyempurnaan pelayanan publik. Menurut Edi Suryanto, peningkatan ini diharapkan dapat mendorong kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik yang diberikan oleh pemerintah daerah.
“Kita menyadari masih ada banyak hal yang perlu diperbaiki, dan pencapaian ini menjadi motivasi untuk terus menjaga kualitas pelayanan dan mencapai standar yang lebih tinggi lagi di masa mendatang,” tambahnya.
Dengan perolehan skor 94,96, Kota Pontianak mempertahankan posisinya dalam kategori A dan Zona Hijau. Artinya, pelayanan publik di kota ini telah memenuhi standar tertinggi yang ditetapkan Ombudsman RI. Hal ini pula menunjukkan Kota Pontianak konsisten dalam menjaga kualitas pelayanan dan kepatuhan terhadap regulasi, memberikan layanan publik yang ramah, cepat, murah dan profesional kepada masyarakat.
“Ini juga merupakan salah satu tolok ukur bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan mutu layanan publik, dan Kota Pontianak berhasil menunjukkan tren peningkatan yang positif dari tahun ke tahun,” kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024