Dua orang pendulang emas tewas tertimbun tanah saat mengambil pasir untuk kemudian di dulang secara manual di area perkebunan kelapa sawit milik PT Kartika Prima Cipta (KPC) yang berada di Desa Mantan, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

"Dua pendulang emas itu tertimbun tanah saat mengambil pasir untuk di dulang secara manual dengan harapan ada emasnya," kata Kepala Kepolisian Resor Kapuas Hulu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendrawan di Putussibau Kapuas Hulu, Jumat.

Dia menjelaskan pada saat kejadian pendulang emas yang tertimbun tanah ada tiga orang, namun dua tewas dan satunya lagi selamat dan dirawat di Rumah Sakit Semitau.

Korban meninggal dunia berinisial BN berusia 21 tahun, warga Tekalong Jaya Desa Sentabai Kecamatan Silat Hilir dan TJP (29 tahun) warga Desa Mantan Kecamatan Suhaid, sedangkan korban selamat berinisial BP berusia 15 tahun.

Hendrawan menuturkan peristiwa tersebut terjadi Rabu (13/11) sekitar pukul 19:00 WIB, saat itu ketiganya sedang mengambil pasir pada malam hari saat situasi sepi yang berada di Blok G -38 areal perkebunan kelapa sawit PT KPC.

"Jadi para korban itu mengambil pasir berbatu pada malam hari, padahal sudah sering ada imbauan baik dari pihak perusahaan maupun dari petugas kepolisian," ujarnya.



Dia mengatakan saat petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Kamis (14/11), petugas menemukan satu botol minuman keras dan cangkul, serta pakaian pendulang emas tersebut.

Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Semitau, namun pihak rumah sakit menyatakan dua korban tersebut telah meninggal dunia.

"Korban meninggal sudah dikebumikan, sedangkan korban selamat masih di rawat di rumah sakit," jelas Hendrawan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh pihak kepolisian, pekerja emas itu mengambil pasir di area perkebunan kelapa sawit yang akan dibawa menggunakan karung dan di dulang secara manual di rumah.

Atas peristiwa tersebut, pihak kepolisian berkoordinasi dengan pihak perusahaan untuk imbauan kepada masyarakat, agar tidak melakukan aktivitas atau penggalian pasir di area perkebunan kelapa sawit.

"Papan imbauan larangan dari perusahaan itu sudah ada, bahkan sering juga disampaikan ke warga," katanya.

Hendrawan mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan tambang emas ilegal, karena selain melanggar undang-undang juga merusak lingkungan, bahkan mengancam keselamatan jiwa pekerja itu sendiri.

"Kami sudah sering memberikan edukasi, bahkan penindakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal di Kapuas Hulu apalagi di wilayah Kecamatan Suhaid," katanya menegaskan.

Sementara itu, pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Kartika Prima Cipta (KPC), belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas tambang emas ilegal di wilayah perkebunan tersebut.



 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024