Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Beranda Migran menyambut baik langkah pemerintah Indonesia dalam menyetujui permintaan dari pemerintah Filipina untuk memindahkan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso dari Indonesia ke Filipina melalui mekanisme transfer of prisoner.
Direktur Beranda Migran Hanindha Kristy menilai langkah tersebut merupakan perkembangan positif dalam kasus Mary Jane karena ia akhirnya dapat pulang ke tanah airnya, sehingga lebih memungkinkan untuk sering bertemu keluarga dan tuntutan perdagangan orang terhadap kedua perekrutnya dapat segera diselesaikan.
"Pulang ke Filipina merupakan aspirasi yang telah lama dinantikan oleh Mary Jane dan keluarganya," kata Hanindha saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Dia menuturkan Mary Jane merupakan perempuan miskin dan orang tua tunggal dari Nueva Ecija, Filipina, yang menjadi korban sindikat narkoba dan perdagangan orang saat mencari kerja untuk menghidupi kedua anak dan keluarganya.
Menurut Hanindha, perempuan pekerja migran sangat rentan terjerat penipuan dan jaringan sindikat. Kerentanan tersebut muncul karena posisi mereka yang miskin, bermigrasi dengan penuh keterpaksaan dan tekanan, berstatus tidak tetap, terikat pada satu majikan atau kontrak, serta kerap mengalami kekerasan dan ketidakamanan.
Maka dari itu, dirinya berpendapat kebijakan pemulangan Mary Jane merupakan langkah penting menuju penegakan keadilan bagi para perempuan pekerja migran yang berada dalam kondisi rentan tersebut.
Dalam pemindahan Mary Jane, upaya diplomasi dilakukan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) RI bersama Kedutaan Besar Filipina pada 11 November 2024 di Jakarta.
Adapun tahun ini menandai 14 tahun Mary Jane Veloso berada di penjara Indonesia. Setelah pemindahan disetujui oleh pemerintah Indonesia, kata dia, maka Mary Jane akan melanjutkan masa hukumannya di Filipina sesuai keputusan pengadilan Indonesia.
Kendati demikian, ia turut berharap agar pemerintah Indonesia memberikan kebijakan yang sama kepada Merry Utami, yaitu purna pekerja migran dari Taiwan yang dijebak oleh sindikat narkotika dan dipenjara di Indonesia selama lebih dari 20 tahun.
"Kami juga meminta pemerintah Indonesia untuk memperjuangkan pembebasan para perempuan pekerja migran yang menjadi korban kasus serupa dan bahkan sedang menghadapi ancaman hukuman mati di berbagai negara seperti Malaysia dan China," tuturnya menambahkan.
Sebelumnya, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangan video yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (20/11), menjelaskan dalam melakukan pemindahan Mary Jane terdapat beberapa syarat yang telah diajukan pemerintah Indonesia dan diterima oleh pemerintah Filipina.
Syarat pertama, yakni Filipina harus mengakui putusan pengadilan Indonesia karena Indonesia berwenang mengadili warga negara Filipina yang melakukan tindak pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kemudian syarat kedua, yaitu jaminan keamanan mengembalikan narapidana ke Filipina merupakan tanggung jawab negara tersebut.
Pemindahan Mary Jane dilakukan atas permintaan pemerintah Filipina. Pemerintah Indonesia menerima permohonan pemindahan Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla pada beberapa hari yang lalu.
Mary Jane merupakan warga negara Filipina yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada tahun 2010 karena kasus narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
Direktur Beranda Migran Hanindha Kristy menilai langkah tersebut merupakan perkembangan positif dalam kasus Mary Jane karena ia akhirnya dapat pulang ke tanah airnya, sehingga lebih memungkinkan untuk sering bertemu keluarga dan tuntutan perdagangan orang terhadap kedua perekrutnya dapat segera diselesaikan.
"Pulang ke Filipina merupakan aspirasi yang telah lama dinantikan oleh Mary Jane dan keluarganya," kata Hanindha saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Dia menuturkan Mary Jane merupakan perempuan miskin dan orang tua tunggal dari Nueva Ecija, Filipina, yang menjadi korban sindikat narkoba dan perdagangan orang saat mencari kerja untuk menghidupi kedua anak dan keluarganya.
Menurut Hanindha, perempuan pekerja migran sangat rentan terjerat penipuan dan jaringan sindikat. Kerentanan tersebut muncul karena posisi mereka yang miskin, bermigrasi dengan penuh keterpaksaan dan tekanan, berstatus tidak tetap, terikat pada satu majikan atau kontrak, serta kerap mengalami kekerasan dan ketidakamanan.
Maka dari itu, dirinya berpendapat kebijakan pemulangan Mary Jane merupakan langkah penting menuju penegakan keadilan bagi para perempuan pekerja migran yang berada dalam kondisi rentan tersebut.
Dalam pemindahan Mary Jane, upaya diplomasi dilakukan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) RI bersama Kedutaan Besar Filipina pada 11 November 2024 di Jakarta.
Adapun tahun ini menandai 14 tahun Mary Jane Veloso berada di penjara Indonesia. Setelah pemindahan disetujui oleh pemerintah Indonesia, kata dia, maka Mary Jane akan melanjutkan masa hukumannya di Filipina sesuai keputusan pengadilan Indonesia.
Kendati demikian, ia turut berharap agar pemerintah Indonesia memberikan kebijakan yang sama kepada Merry Utami, yaitu purna pekerja migran dari Taiwan yang dijebak oleh sindikat narkotika dan dipenjara di Indonesia selama lebih dari 20 tahun.
"Kami juga meminta pemerintah Indonesia untuk memperjuangkan pembebasan para perempuan pekerja migran yang menjadi korban kasus serupa dan bahkan sedang menghadapi ancaman hukuman mati di berbagai negara seperti Malaysia dan China," tuturnya menambahkan.
Sebelumnya, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangan video yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (20/11), menjelaskan dalam melakukan pemindahan Mary Jane terdapat beberapa syarat yang telah diajukan pemerintah Indonesia dan diterima oleh pemerintah Filipina.
Syarat pertama, yakni Filipina harus mengakui putusan pengadilan Indonesia karena Indonesia berwenang mengadili warga negara Filipina yang melakukan tindak pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kemudian syarat kedua, yaitu jaminan keamanan mengembalikan narapidana ke Filipina merupakan tanggung jawab negara tersebut.
Pemindahan Mary Jane dilakukan atas permintaan pemerintah Filipina. Pemerintah Indonesia menerima permohonan pemindahan Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla pada beberapa hari yang lalu.
Mary Jane merupakan warga negara Filipina yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada tahun 2010 karena kasus narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024