Sleman (Antara Kalbar) - Mary Jane Fiesta Veloso terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Philipina akan dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah pada Jumat (24/04) dini hari.
Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) I Gede Sudiatmaja tidak membantah jika Mary Jane Fiesta Veloso akan dipindahkan pada Jumat (24/4).
"Jika tidak ada halangan malam ini, terpidana mati akan dipindahkan ke Nusakambangan," katanya.
Menurut dia, rencananya proses pemindahan Mary Jane dari Lapas Wirogunan menuju Lapas Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah akan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB.
"Rencananya dipindahkan pukul 01.00 WIB dinihari," katanya.
Mary Jane Fiesta Veloso merupakan satu dari 10 terpidana mati kasus narkoba yang permohonan grasinya ditolak Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya Mary Jane divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman pada 2010.
Terpidana ini kemudian mengajukan permohonan PK setelah grasinya ditolak Presiden. Namun dalam sidang PK yang digelar di PN Sleman bulan lalu, akhirnya MA memutuskan menolak permohonan PK tersebut dan tetap pada putusan PN Sleman.
Mary Jane ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta karena terbukti membawa narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram senilai Rp5,5 miliar saat turun dari pesawat rute Kuala Lumpur-Yogyakarta pada 2010.