Satreskrim Polres Singkawang menangkap seorang pria berinisial AR alias BG, diduga sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual anak dibawah umur.
"Pengungkapan kasus ini berhasil anggota amankan pada Selasa (19/11) di salah Hotel dan kost di Kota Singkawang sekitar pukul 00.15 WIB," kata Waka Polres Singkawang, Kompol Tri Prasetiyo kepada wartawan di Singkawang, Kamis.
Menurutnya, korban yang dijual oleh tersangka ini merupakan anak di bawah umur. Baik tersangka maupun korban saling kenal. Bahkan tersangka juga mengakui jika korban adalah pacarnya.
Dengan menggunakan salah satu aplikasi yang berbasis jarak (MiChat), pelaku melakukan prostitusi atau penjualan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan negoisasi dengan calon pelanggan atau pemesan dengan harga Rp600 ribu untuk sekali kencan," ujarnya.
Pada saat kejadian, anggota Polres Singkawang mendapatkan informasi dan dengan cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan penggerebekan terhadap aktivitas tersebut.
"TKP nya ada dua tempat, karena setelah dilakukan penggerebekan ternyata salah satu barang bukti yang kita amankan dari tersangka terdapat bukti lainnya, bahwasannya tersangka ini sudah pernah melakukan hal serupa yaitu di salah satu kost yang berada di Kecamatan Singkawang Tengah," katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari penggerebekan tersebut, antara lain, dua unit ponsel, satu unit sepeda motor Vario dan uang tunai senilai Rp600 ribu. Kemudian, satu kotak alat kontrasepsi merk sutra berwarna merah.
"Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan 2 dan Pasal 11 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana penggelapan orang dengan hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta," ujarnya.
Polres Singkawang memberikan pasal berlapis kepada tersangka dengan Pasal 88 Jungto Pasal 76I UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda Rp200 juta.
"Dan kita lapis lagi dengan Pasal 12 Jungto Pasal 15 ayat 1 huruf e dan g UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 Miliar," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Pengungkapan kasus ini berhasil anggota amankan pada Selasa (19/11) di salah Hotel dan kost di Kota Singkawang sekitar pukul 00.15 WIB," kata Waka Polres Singkawang, Kompol Tri Prasetiyo kepada wartawan di Singkawang, Kamis.
Menurutnya, korban yang dijual oleh tersangka ini merupakan anak di bawah umur. Baik tersangka maupun korban saling kenal. Bahkan tersangka juga mengakui jika korban adalah pacarnya.
Dengan menggunakan salah satu aplikasi yang berbasis jarak (MiChat), pelaku melakukan prostitusi atau penjualan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan negoisasi dengan calon pelanggan atau pemesan dengan harga Rp600 ribu untuk sekali kencan," ujarnya.
Pada saat kejadian, anggota Polres Singkawang mendapatkan informasi dan dengan cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan penggerebekan terhadap aktivitas tersebut.
"TKP nya ada dua tempat, karena setelah dilakukan penggerebekan ternyata salah satu barang bukti yang kita amankan dari tersangka terdapat bukti lainnya, bahwasannya tersangka ini sudah pernah melakukan hal serupa yaitu di salah satu kost yang berada di Kecamatan Singkawang Tengah," katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari penggerebekan tersebut, antara lain, dua unit ponsel, satu unit sepeda motor Vario dan uang tunai senilai Rp600 ribu. Kemudian, satu kotak alat kontrasepsi merk sutra berwarna merah.
"Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan 2 dan Pasal 11 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana penggelapan orang dengan hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta," ujarnya.
Polres Singkawang memberikan pasal berlapis kepada tersangka dengan Pasal 88 Jungto Pasal 76I UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda Rp200 juta.
"Dan kita lapis lagi dengan Pasal 12 Jungto Pasal 15 ayat 1 huruf e dan g UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 Miliar," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024