Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengintensifkan patroli siber untuk mendeteksi dan memblokir akses ke situs atau aplikasi yang memuat konten judi online dalam upaya memberantas praktik perjudian via daring.

"Yang kita lakukan juga adalah strategi pemantauan dan pemblokiran yang dilakukan secara intensif berupa patroli siber khusus untuk mendeteksi situs dan aplikasi yang memuat konten perjudian," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sebagaimana dikutip dalam keterangan pers kementerian di Jakarta, Selasa.

Dalam acara bertajuk "Memerangi Judi Online dan Kejahatan Baru di Era Ekonomi Digital 5.0" yang diadakan di Jakarta Selatan, Selasa (19/11), ia menyampaikan bahwa Kemkomdigi menggunakan teknologi terbaru seperti kecerdasan artifisial untuk mendeteksi konten judi online.

Menurut dia, kementeriannya sejak 2017 telah memutus akses terhadap 5,1 juta konten perjudian, termasuk 3,5 juta konten yang diblokir dalam tahun 2024.

Selain itu, kementerian selama 2024 menyelenggarakan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan literasi digital warga di 27 provinsi. Peserta pelatihan itu mencapai 165 ribu orang.

Baca juga: Menkomdigi apresiasi dukungan Cipayung Plus memberantas judi online

Meutya telah meminta platform media sosial yang beroperasi di Indonesia untuk mengampanyekan gerakan anti-judi online.

"Meskipun mungkin ini platform dari luar, tapi selama yang mengakses internetnya adalah orang Indonesia, maka tidak bisa memisahkan giat bisnisnya dengan narasi kita sebagai bangsa," kata dia.

Dia mengatakan bahwa penyedia layanan keuangan digital juga mesti membantu upaya untuk memberantas praktik perjudian via daring.

"Kami perlu sampaikan bahwa di sini lah perlu kerja sama yang kuat. Kami perlu terus menggiatkan dan mempercepat upaya blokir dari situs, tapi di saat yang bersamaan kalau transaksi keuangannya juga tidak dijaga, ini juga jadinya kerja tanpa hasil," katanya.

 
Baca juga: Menkomdigi mengajak jurnalis ambil peran perangi judi online

Pewarta: Fathur Rochman

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024