Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang menyelenggarakan Rapat Pembekalan Kesehatan, Tim Pemusnahan Obat Rusak dan Kadaluwarsa Pada Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Ketapang 2024 di Aula Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Ketapang, Jumat.
"Rapat ini bertujuan untuk memastikan obat yang telah beredar pada sarana kesehatan Pemkan Ketapang terjamin keamanan, mutu dan khasiatnya," ungkap Asisten Sekda Bidang Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat, Drs Heryandi saat memimpin rapat.
Heryandi mengingatkan tim yang dibentuk untuk selalu berkoordinasi kepada pihak bersangkutan. Terutama terkait regulasi dan tata cara pemusnahan obat supaya tidak ada kesalahan. Serta tidak disalahgunakan secara sengaja maupun tidak sengaja oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Dampaknya berakibat fatal untuk masyarakat apabila obat-obatan tersebut disalahgunakan, mengingat dampak dari obat yang sudah melewati masa kadaluarsa sangat berbahaya,” tutupnya.
Heryadi berharap untuk penganggaran supaya dilakukan pengoptimalisasian anggaran melalui pergeseran anggaran diinternal Dinas Kesehatan di tahun anggaran 2025. Bahkan jika bisa diupayakan tidak sampai menunggu perubahan APBD.
Heryadi juga berpesan untuk proses administrasi agar dikoordinasikan secara baik dengan Bidang Aset BPKAD. Lantaran seblum ada persetujuan BPKAD kita tidak bisa melakukan pemusnahan itu. "Saya kira mereka paham dengan hal yang bersifat urgen," ujarnya.
Dalam rapat tersebut disimpulkan bahwa, barang yang masuk data pemusnahan 2024 semua anggota tim setuju untuk di lakukan pemusnahan. Kemudian, kegiatan pemusnahan harus di lakukan awal tahun anggaran 2025, maksimal di awal triwulan kedua.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Rapat ini bertujuan untuk memastikan obat yang telah beredar pada sarana kesehatan Pemkan Ketapang terjamin keamanan, mutu dan khasiatnya," ungkap Asisten Sekda Bidang Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat, Drs Heryandi saat memimpin rapat.
Heryandi mengingatkan tim yang dibentuk untuk selalu berkoordinasi kepada pihak bersangkutan. Terutama terkait regulasi dan tata cara pemusnahan obat supaya tidak ada kesalahan. Serta tidak disalahgunakan secara sengaja maupun tidak sengaja oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Dampaknya berakibat fatal untuk masyarakat apabila obat-obatan tersebut disalahgunakan, mengingat dampak dari obat yang sudah melewati masa kadaluarsa sangat berbahaya,” tutupnya.
Heryadi berharap untuk penganggaran supaya dilakukan pengoptimalisasian anggaran melalui pergeseran anggaran diinternal Dinas Kesehatan di tahun anggaran 2025. Bahkan jika bisa diupayakan tidak sampai menunggu perubahan APBD.
Heryadi juga berpesan untuk proses administrasi agar dikoordinasikan secara baik dengan Bidang Aset BPKAD. Lantaran seblum ada persetujuan BPKAD kita tidak bisa melakukan pemusnahan itu. "Saya kira mereka paham dengan hal yang bersifat urgen," ujarnya.
Dalam rapat tersebut disimpulkan bahwa, barang yang masuk data pemusnahan 2024 semua anggota tim setuju untuk di lakukan pemusnahan. Kemudian, kegiatan pemusnahan harus di lakukan awal tahun anggaran 2025, maksimal di awal triwulan kedua.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024