Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, menyita dan memusnahkan barang bukti dari 125 perkara tindak pidana yang telah mendapatkan putusan pengadilan mulai dari kasus narkotika hingga penipuan pada Kamis.

Kepala Kejari Tangsel Dewi Apsari di Tangerang, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah selama tahun 2024 ini.

"Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum inkrah dari pengadilan. Kami akan eksekusi tuntas baik perkara badan maupun barang buktinya," katanya.

Barang bukti perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan itu, diantaranya Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20sabu sebanyak 2.779,7603 gram, ganja dan sinte seberat 13.376,213 gram, Obat-obatan 5.609 butir dan telpon genggem 54 unit.

"Totalnya ada 124 perkara Pidum dan satu perkara Pidsus. Bila dirincikan, narkotika 83 perkara, alat kesehatan 14 perkara, penggelapan empat perkara. Kemudian, informasi dan penggelapan elektronik tiga perkara, pemalsuan uang saru perkara," ucapnya.

Ia menyebut, selain kasus tindak pidana narkoba terdapat juga perkara pemerasan dan pengancaman satu perkara, pencurian 13 perkara, penganiayaan satu perkara. Ditambah lagi, penipuan dua perkara serta tindak pidana khusus terkait cukai satu perkara.

"Untuk sabu dimusnahkan dengan cara diblender, ganja dan lainnya dibakar serta handphone dihancurkan menggunakan palu," kata Dewi.

Dia menambahkan, tujuan pemusnahan barang rampasan negara ini kata Dewi, adalah agar barang rampasan negara tidak hilang dari tempat penyimpanan, atau tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Pemusnahan barang bukti ini biasa kami lakukan secara reguler tergantung dari berapa jenis perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap rangenya setiap 1-2 minggu atau setiap bulan," demikian dikatakan dia.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024