Pontianak (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya, Kalimantan Barat memusnahkan sejumlah barang bukti hasil tangkapan narkoba yang berhasil diungkap sejak Mei sampai Juni 2021.
"Jadi jumlah keseluruhan dari dua jenis barang bukti narkoba yang kami musnahkan ini sebanyak 1.033,9 gram ganja dan 84,81 gram sabu-sabu dari hasil pengungkapan selama Mei dan Juni 2021. Untuk itu kami berharap, semoga masyarakat juga sadar, kalau narkotika itu sangat berdampak buruk bagi perkembangan dan pembangunan di wilayah Indonesia," kata Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana di Sungai Raya, Rabu.
Yani Permana mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan empat tersangka yang dibuat dalam empat laporan polisi dan keempat tersangka merupakan pelaku tindak pidana narkotika.
"Untuk kasus ini, kami berhasil mengamankan barang bukti 685,9 gram ganja dan empat tersangka berinisial RH dengan barang bukti 13,90 gram ganja, MM 3,14 gram, HA 661,98 gram dan tersangka berinisial SA dengan barang bukti 6,88 gram ganja," tuturnya.
Dia menambahkan, keempat tersangka ini merupakan hasil penangkapan yang dilakukan Satuan Resnarkoba Polres Kubu Raya di bawah pimpinan Kasat Narkoba IPTU Robert Damanik bisa mengungkap barang bukti ganja yang sudah dikemas dalam bentuk paket kantong kecil.
"Adapun sasaran dari peredaran ganja ini adalah anak-anak muda berstatus pelajar, tentunya kondisi ini harus menjadi perhatian kita semuanya karena sasarannya generasi muda," katanya.
Selain berhasil mengamankan empat tersangka kasus narkotika jenis ganja, pihaknya juga mengamankan dua tersangka dengan barang bukti jenis sabu-sabu, masing-masing YU dengan barang bukti 1,21 gram dan AS 1,20 gram sabu-sabu. Kedua tersangka ini berhasil diamankan di kecamatan Sungai Ambawang dan Kecamatan Kubu.
"Pada kesempatan ini, kami juga musnahkan barang bukti jenis sabu dan ganja yang ditemukan saat itu dan hal ini sudah mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah. Kami juga perlu sampaikan kepada masyarakat, barang bukti sabu hasil pengungkapan pada bulan Mei dengan berat 82,40 gram juga dimusnahkan bersamaan dengan ganja seberat 348,36 gram," kata Yani.
Dengan ditemukannya 82,40 gram sabu, Yani mengatakan, pihak kepolisian bisa menyelamatkan 660 jiwa. Sedangkan 348 gram ganja, bisa menyelamatkan lebih 2.786 jiwa. Sehingga pengungkapan kasus sangat besar manfaatnya dan perlu dilakukan pemusnahan barang bukti.
Sebelum dilakukan pemusnahan, BPPOM Kalbar melakukan pengujian barang bukti sabu, setelah memastikan narkotika jenis sabu, barang bukti ganja dan sabu itu dimasukkan ke dalam potongan drum yang selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar.
Proses itu disaksikan dan dilakukan langsung secara bersamaan oleh Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana, Kepala BNNK Kubu Raya Abdul Haris Daulay, Perwakilan Kejari Mempawah, Mewakili Bupati Kubu Raya, Asisten Satu bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kubu Raya Mustafa dan BPPOM Kalbar.
Polres Kubu Raya musnahkan barang bukti hasil tangkapan Narkoba
Rabu, 30 Juni 2021 16:20 WIB