Pontianak (ANTARA) - Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan mendampingi Orjen TNI Laksda TNI Dr Nazali Lempo memusnahkan barang bukti perkara pidana Prajurit TNI di Oditurat Militer II-06 Pontianak, di Pontianak, Senin.
Orjen TNI Laksda TNI Dr Nazali Lempo menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini perkaranya selesai ditangani dan sudah memperoleh kekuatan hukum tetap. Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 1 pucuk senjata api jenis pistol merk Makarov.
Kemudian 1 Magazine, 12 butir amunisi kaliber 3,2 milimeter, 1 tas kulit, 12.563 botol minuman keras berbagai merk, 49.960 rokok ilegal merk Double Happiness, 2 unit handphone tipe Oppo A37 dan Iphone 7 serta 1 botol bekas minyak lintah.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana ini merupakan perintah Undang-Undang yang harus dilaksanakan, sekaligus untuk mengantisipasi adanya kehilangan dan penyalahgunaan barang bukti oleh oknum aparat dari Oditurat maupun Polisi Militer," jelasnya.
Sedangkan Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan menyampaikan, agar masyarakat tidak meragukan TNI. Sesuai dengan perintah Panglima TNI dan Kasad bahwa apabila ada prajurit yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Dan kami terbuka untuk umum Contohnya seperti sekarang. Termasuk besok kami akan laksanakan pemusnahan barang bukti," ujarnya.
Pangdam dalam kesempatan ini mengucapkan terima kasih atas dukungan media dan seluruh masyarakat yang turut serta mengawasi kinerja TNI. Karena TNI juga punya keterbatasan dalam pengawasan kepada prajurit.
"Namun rutin kami lakukan penekanan di seluruh jajaran. Mulai dari Jam Komandan di tingkat Peleton, Kompi, Batalyon, Kodim sampai dengan saya sendiri turun langsung ke lapangan untuk memberikan arahan agar anggota tidak melakukan pelanggaran," katanya.
Turut mendampingi Orjen TNI, Danlantamal XII/Pontianak, Danlanud Supadio, Kabidwasnis Otjen TNI, Perwakilan Puspomad, Kaotmil II-06 Pontianak, Kadilmil I-05 Pontianak, Aspidmil Kajati Kalbar, para Danpom dan Ka Kum Angkatan.
Oditurat Militer musnahkan barang bukti perkara pidana prajurit
Senin, 2 Oktober 2023 20:02 WIB