Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menerima kumpulan zakat profesi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan kota setempat hingga Desember 2024 mencapai Rp4 miliar.
"Tahun ini pengumpulan zakat profesi PNS di lingkungan Pemkot Banjarmasin naik dari tahun 2023," ujar Ketua Baznas Kota Banjarmasin Riduan Masykur di Banjarmasin, Jumat.
Dia mengungkapkan, untuk pengumpulan zakat profesi PNS Pemkot Banjarmasin pada 2023 dengan total Rp2,5 miliar.
Meskipun kenaikan pengumpulan zakat profesi PNS tidak memenuhi target, yakni Rp12 miliar pada 2024 ini, namun dinyatakan Riduan, jumlah Rp4 miliar ini sudah cukup baik.
"Capaian ini sudah sangat menggembirakan jika dibandingkan daerah lain, PNS Banjarmasin cukup tinggi berzakat," ujarnya.
Ke depan, ungkap Riduan , pihaknya berencana meningkatkan penerimaan zakat ASN melalui sosialisasi yang lebih intensif. Tak hanya itu, mereka juga akan memperkuat akuntabilitas pengelolaan dana zakat.
"Input dan output dana zakat akan terus diperlihatkan kepada publik. Misalnya, jika tahun ini kami membina 100 ibu hamil dari keluarga pra sejahtera untuk mencegah stunting," ujarnya.
Belum lagi program lainnya untuk mengentaskan kemiskinan ekstrim, di antaranya penyaluran beasiswa, pelaksanaan bedah rumah, pemberian sembako bagi warga lanjut usia (lansia), bantuan bagi korban kebakaran.
"Bahkan tahun ini kita bagikan bantuan tunai bagi 1.200 dhuafa yang masing-masing mendapat Rp250 ribu, adapula bantuan modal bagi pedagang kecil dan lain sebagainya disalurkan bagi kaum yang berhak," tuturnya.
Kepala Badan Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Kota Banjarmasin Juli Khair menyebut, saat ini pembayaran zakat ASN masih bersifat instruksi dari Wali Kota. Ke depan, Pemkot berencana menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pengelolaan zakat profesi ASN.
Meski begitu, Juli menegaskan bahwa Perwali tersebut tidak akan memuat sanksi tegas bagi ASN yang tidak membayar zakat. Mengingat zakat berkaitan dengan keimanan masing-masing ASN.
"Jadi, meski nanti ada Perwali, tetap tidak diwajibkan secara mutlak. Tidak ada hukuman bagi ASN yang tidak melaksanakannya," terangnya.
Dikatakan dia, kebijakan zakat ini juga hanya berlaku bagi ASN beragama Islam, sedangkan ASN nonmuslim tidak dikenakan kewajiban serupa.
Dengan kebijakan yang lebih terarah dan sistem pengelolaan yang transparan, dia optimis penerimaan zakat ASN akan meningkat di tahun mendatang.
"Dukungan dari regulasi, peningkatan kesadaran ASN, dan pengelolaan dana zakat yang transparan diharapkan dapat menjadi pendorong utama pencapaian target zakat," demikian katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024