Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mensosialisasikan kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak daerah baik kepada wajib pajak dan pemerintah setempat.
Wakil Wali Kota Banjarmasin H Arifin Noor di Banjarmasin, Kamis, menyampaikan, sosialisasi ini dilaksanakan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kota Banjarmasin bersama Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Wilayah 3 KPK RI.
Tentunya, ungkap dia, kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kayuh Baimbai Balaikota Banjarmasin ini untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).
"Jangan sampai wajib pajak tidak patuh, demikian juga ada kebocoran PAD," ujarnya.
Karena potensi PAD Kota Banjarmasin tahun 2024 ini ditarget Rp400 miliar dari pengumpulan pajak dan retribusi daerah.
Menurut Arifin, pajak daerah memegang peranan penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan, terutama dalam otonomi daerah ini.
"Pendapatan dari pajak daerah tersebut menjadi sumber dana yang sangat penting bagi pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan," ucapnya.
Melalui pajak daerah, jelas dia, dapat membiayai berbagai program dan proyek pembangunan yang dapat berpengaruh langsung terhadap kesejahteraan dan kemajuan Kota Banjarmasin.
"Kehadiran dan peran semua pihak, baik dari masyarakat, wajib pajak maupun stakeholder terkait dalam memahami, mematuhi serta mendukung sistem perpajakan daerah," katanya.
Maka dari itu Arifin Noor berharap, melalui sosialisasi itu diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada semua pihak tentang pentingnya kewajiban pajak.
"Mari bersama-sama kita menjaga kepatuhan terhadap kewajiban pajak, sehingga kita dapat mewujudkan pembangunan yang berdampak positif serta berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Kota Banjarmasin," demikian katanya.