Tim Subdit II Polda Riau menangkap Farid Chandrra (32) asal Bengkalis, Riau dan M Wianda Hartanirga (25) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) karena mengedarkan sabu sabu sebanyak 1 Kg yang dipasok dari Malaysia.

"Selain sabu sabu polisi juga menyita satu paket ganja kering dari tersangka Chandra. Barang haram itu disamarkan dalam kardus ikan asin, dan mereka ditangkap pada Sabtu 7/12) di pool bus ALS Jalan SM Amin, Pekanbaru," kata Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti kepada media, di Pekanbaru, Sabtu.

Menurut dia, dari dalam kardus tersebut ditemukan empat bungkus sabu dengan total berat 1 kilogram.

Ia menjelaskan mereka ditangkap berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman narkotika itu dari Tanjung Balai Karimun.

"Berdasarkan interogasi sabu akan dibawa Chandra ke Lombok NTB, untuk diedarkan ke kurir lain, karena itu polisi bergerak menangkap mereka. Pada Selasa (10/12) tim bergerak ke Lombok dan menangkap Wianda di sebuah hotel di Mataram," katanya.

Menurut pengakuan Wianda dirinya diperintahkan oleh seseorang bernama Endek untuk mengambil barang tersebut dengan imbalan Rp5 juta. Pengakuan Chandra bahwa sabu tersebut diperolehnya dari Oyon yang kini dalam daftar pencarian orang oleh polisi.

Chandra mengaku sudah tiga kali mengirim narkotika atas perintah Oyon dan dijanjikan upah Rp50 juta, namun baru menerima Rp10 juta.

"Untuk barang bukti disita polisi adalah 1 Kg sabu sabau dalam mepat bnungkus plastik. 2,66 gram ganja kering dan dua unit ponsel milik tersangka," katanya.
 

Pewarta: Frislidia

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024