Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso dipindahkan dari Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul ke Lapas Pondok Bambu Kelas I Jakarta Timur pada Minggu (15/12) malam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Herwatan di Yogyakarta, Senin, menjelaskan Mary Jane dijemput oleh tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menuju Jakarta sekitar pukul 22.30 WIB.
"Tadi malam dibawa menuju Jakarta dan pagi ini Mary Jane diserahkan kepada Lapas Pondok Bambu Kelas I Jakarta Timur," ujar dia.
Menurut Herwatan, proses pemindahan Mary dari Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul sepenuhnya dilakukan oleh tim dari Ditjenpas Kemenkumham RI.
Dia mengatakan tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman turut serta melakukan pengawasan dalam proses pemindahan tersebut.
"Yang jelas kami ikut mengawasi sampai di tempat tujuannya. (Mary Jane) tiba di Lapas Pondok Bambu sekitar pukul 07.30 WIB," kata dia.
Setelah dipindah di Lapas Pondok Bambu Kelas I Jakarta Timur, menurut Herwatan sepenuhnya menjadi kewenangan Kemenkumham RI termasuk rencana pemulangan Mary ke Filipina.
Kendati demikian, status hukum Mary Jane sebagai terpidana mati kasus narkotika dipastikan Herwatan hingga kini tidak berubah.
"Tadi malam sampai dengan hari ini, statusnya masih status (terpidana) mati," ujar dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024