Jakarta (ANTARA) - Organisasi buruh migran Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (Kabar Bumi) mengapresiasi kesepakatan antara Indonesia dan Filipina untuk memulangkan Mary Jane Veloso, buruh migran Filipina dalam deret tunggu pidana mati di Indonesia sejak 2010.
"Kami mengapresiasi pemerintah Indonesia dan Filipina yang telah mengedepankan belas kasih dan diplomasi dalam menyelesaikan kasus ini," kata Ketua Kabar Bumi Iweng Karsiwen, melalui rilis pers yang diperoleh ANTARA, Jakarta, Jumat (6/12).
Iweng menyebut kesepakatan tersebut sebagai langkah bersejarah menuju keadilan, sekaligus sebagai bukti keteguhan Mary Jane, keluarganya, serta para pendamping, advokat dan pendukungnya yang telah berjuang demi kebebasannya.
Iweng mengatakan kejadian yang dialami Mary Jane Veloso menjadi pengingat nyata akan risiko mematikan dan sistemik yang sering dihadapi oleh buruh migran.
"Pengalaman pahitnya — terjerat menjadi korban jaringan narkotika internasional dan perdagangan manusia, kemudian dijatuhi hukuman mati atas kesalahan yang tidak pernah dilakukan — menegaskan betapa pentingnya perlindungan sejati yang komprehensif bagi mereka yang terpaksa bekerja ke luar negeri demi mencari kehidupan yang lebih baik," kata dia.
Kabar Bumi mengakui pentingnya perjanjian tersebut, tidak hanya untuk Mary Jane Veloso, tetapi juga untuk semua pekerja migran yang menghadapi ketidakadilan yang serupa.
Meskipun kesepakatan itu merupakan sebuah kemajuan, Kabar Bumi menekankan masih adanya langkah-langkah tindak lanjut yang harus dilakukan untuk memastikan pemindahan Mary Jane berjalan sesuai dengan standar hak asasi manusia, sebagaimana komitmen kedua negara Indonesia dan Filipina.
Untuk itu, organisasi tersebut mendorong otoritas Filipina untuk segera mempercepat proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kasus perdagangan orang yang dialami Mary Jane Veloso.
Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku, menurut dia, tidak hanya akan memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi langkah penting dalam mencegah terjadinya kembali kasus serupa di masa depan.
Mereka juga mendorong otoritas Filipina untuk memastikan keamanan dan keselamatan Mary Jane Veloso, khususnya dalam posisinya sebagai saksi korban untuk kasus perdagangan orang yang melibatkan perekrutnya.
Kemudian, mereka mendorong kepastian bahwa proses rehabilitasi dan reintegrasi pascapemindahan Mary Jane Veloso ke Filipina harus didukung secara komprehensif guna membantunya berintegrasi kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat, termasuk dukungan kesehatan mental, bantuan ekonomi, dan kesempatan kerja.
Terakhir, mereka menyerukan kepada pendamping, advokat dan pendukung Mary Jane Veloso untuk terus mengawal proses pemindahan, proses hukum serta rehabilitasi dan reintegrasi Mary Jane agar dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap hak-haknya sebagai manusia dan penyintas perdagangan orang.