Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam mengatakan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2025 yang akan digunakan untuk pelaksanaan program peningkatan layanan kepada masyarakat dan pembangunan daerah.
"DIPA adalah dokumen resmi yang berisi rincian anggaran belanja negara untuk satu tahun ke depan. Dokumen ini menjadi panduan utama bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai kegiatan pembangunan," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam, di Sungai Raya, Rabu.
Ia juga menuturkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 dengan total belanja daerah sebesar Rp1,991 triliun. Sebagian besar anggaran tersebut bersumber dari transfer keuangan pemerintah pusat ke daerah dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Yusran menegaskan bahwa sebagaimana amanah Presiden yang dipertegas oleh Pj Gubernur, anggaran tersebut akan dimanfaatkan secara efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
"Kita berkomitmen menjadikan anggaran ini sebagai instrumen pemerintahan yang baik dan bersih. Pemanfaatan anggaran harus benar-benar berorientasi pada kebutuhan masyarakat," katanya.
Dengan adanya DIPA dan alokasi dana dari pemerintah pusat, Yusran menyampaikan bahwa Pemkab Kubu Raya dapat mempercepat pembangunan di berbagai sektor. Fokus utama adalah meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
"Dengan pendanaan ini, kami ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mewujudkan Kabupaten Kubu Raya yang lebih maju dan sejahtera," ucapnya.
Penyerahan DIPA dan TKD 2025 ini mencerminkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan program-program pembangunan yang berkesinambungan.
Dalam arahan sebelumnya, Pj Gubernur Harisson mengingatkan pentingnya sinergi lintas sektor untuk memaksimalkan manfaat alokasi anggaran, terutama dalam mendukung pembangunan daerah dan menjaga tata kelola keuangan yang akuntabel.*
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"DIPA adalah dokumen resmi yang berisi rincian anggaran belanja negara untuk satu tahun ke depan. Dokumen ini menjadi panduan utama bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai kegiatan pembangunan," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam, di Sungai Raya, Rabu.
Ia juga menuturkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 dengan total belanja daerah sebesar Rp1,991 triliun. Sebagian besar anggaran tersebut bersumber dari transfer keuangan pemerintah pusat ke daerah dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Yusran menegaskan bahwa sebagaimana amanah Presiden yang dipertegas oleh Pj Gubernur, anggaran tersebut akan dimanfaatkan secara efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
"Kita berkomitmen menjadikan anggaran ini sebagai instrumen pemerintahan yang baik dan bersih. Pemanfaatan anggaran harus benar-benar berorientasi pada kebutuhan masyarakat," katanya.
Dengan adanya DIPA dan alokasi dana dari pemerintah pusat, Yusran menyampaikan bahwa Pemkab Kubu Raya dapat mempercepat pembangunan di berbagai sektor. Fokus utama adalah meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
"Dengan pendanaan ini, kami ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mewujudkan Kabupaten Kubu Raya yang lebih maju dan sejahtera," ucapnya.
Penyerahan DIPA dan TKD 2025 ini mencerminkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan program-program pembangunan yang berkesinambungan.
Dalam arahan sebelumnya, Pj Gubernur Harisson mengingatkan pentingnya sinergi lintas sektor untuk memaksimalkan manfaat alokasi anggaran, terutama dalam mendukung pembangunan daerah dan menjaga tata kelola keuangan yang akuntabel.*
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024