Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PKP, serta Kementerian Pekerjaan Umum (PU), membantu masyarakat kecil.

Maruarar mengatakan dalam SKB tersebut, memungkinkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ketika membangun rumah, tidak perlu membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Tolong sampaikan, terutama pada masyarakat kecil, bahwa sekarang membangun rumah BPHTB-nya tidak perlu bayar lagi, gratis," kata Maruarar di Rusunawa Rancaekek, Kabupaten Bandung, Rabu.

Berikutnya, kata dia, keputusan ini juga membebaskan pengenaan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga mengatur percepatan proses pengajuan dari semula 28 hari menjadi 10 hari saja.

"Selain itu, tolong sampaikan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) juga dibebaskan untuk yang nilainya di bawah Rp2 miliar," tuturnya.

Dia mengharapkan pemerintah daerah segera mengeluarkan kebijakan untuk menindaklanjuti SKB tiga menteri ini, untuk mendorong penyediaan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Dari SKB ini nanti akan diturunkan menjadi peraturan kepala daerah. Sehingga makin banyak masyarakat yang memiliki rumah," ucapnya.

Adapun kriteria MBR diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/Kpts/M/2023 tentang Besaran Penghasilan MBR dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.
 
 
 

 

Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024