Jakarta (Antara Kalbar) - Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk percepatan dana desa akan segera dikeluarkan, kata Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Achmad Erani Yustika.
        "Yang jadi prioritas kami adalah mempercepat dana desa. Untuk itu, akan ada SKB tiga kementerian guna mempermudah dan mempercepat segala urusan agar dana dapat sampai ke desa dan digunakan," tuturnya dalam diskusi "Senator Kita" di Jakarta, Minggu.
        Melalui SKB ini peraturan di kabupaten/kota yang menetapkan penyaluran dana ke desa baru dapat dilakukan setelah desa menyerahkan APBDes dan RPJMDes akan dipangkas menjadi hanya menyerahkan APBDes sehingga pergerakan dana lebih cepat.
        Selain itu, ujar dia, SKB tersebut akan menyederhanakan program pembelanjaan barang dan jasa sehingga aturan pengadaannya tidak serumit di kabupaten/kota.
        Achmad mengatakan SKB itu akan mengatur standar peraturan daerah untuk kabupaten/kota di Indonesia guna mempermudah pemerintah daerah dalam membuat peraturan.
        Dirjen mengatakan dari sekitar 74 ribu desa, kini baru 18 ribu desa yang telah menerima dana desa.
        Selain terdapat kendala berupa regulasi yang rumit sehingga  perlu disederhanakan melalui SKB, Achmad menilai bahwa pemerintah desa masih mengalami kebingungan dalam menentukan program prioritas.
        "UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan kepada desa untuk mendesain program sendiri, tapi desa-desa perlu dibimbing untuk membuat program yang lebih sederhana," ujar dia.
        Ia mengatakan bahwa rancangan SKB tersebut akan segera dikeluarkan setelah ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa dan PDTT.
        Kementerian Keuangan telah menyalurkan sekitar 80 persen dana desa ke rekening kabupaten/kota atau sebesar Rp16 triliun dari total dana desa yang dianggarkan dalam APBN 2015 sebesar Rp20,7 triliun.
        Dirjen mengatakan, dana desa direncanakan seluruhnya sebesar Rp70 triliun yang akan dialokasikan secara bertahap dalam beberapa tahun anggaran bagi setiap desa dan pemukiman transmigrasi.
        Menurut rencana setiap desa akan mendapatkan Rp1,4 milyar dalam satu tahun.
SKB Tiga Menteri Percepatan Dana Desa Segera Terbit
Minggu, 6 September 2015 16:20 WIB