Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo, Jawa Timur memberikan remisi khusus Natal kepada tiga warga binaan beragama Nasrani.
Ketiganya mendapat potongan masa tahanan selama satu bulan atas dasar kelakuan baik selama menjalani hukuman.
Kepala Rutan IIB Ponorogo, Agus Imam Taufik, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif.
"Kami mengusulkan tiga warga binaan Nasrani, dan semuanya disetujui untuk menerima remisi," kata Agus Imam Taufik, Rabu (25/12).
Ia merinci penerima remisi tersebut, yakni Wahyu Eman Tuahta Tarigan, Tom Aditama Uneputty, keduanya terlibat kasus narkotika dan obat terlarang, serta Catur Setya Yuana yang terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
"Dua napi kasus narkotika merupakan warga binaan titipan dari Medaeng, Sidoarjo, sedangkan napi tipikor adalah warga Ponorogo. Masing-masing mendapatkan potongan masa tahanan satu bulan," ungkapnya.
Agus menambahkan, pemberian remisi ini telah melalui proses seleksi ketat.
Salah satu syaratnya adalah menjalani masa tahanan minimal enam bulan dan tidak memiliki catatan pelanggaran tata tertib yang tercatat dalam register F.
"Penerima remisi juga aktif dalam berbagai kegiatan pembinaan di dalam rutan," imbuhnya.
Ia berharap remisi ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus berkelakuan baik, sehingga saat bebas nanti mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik.
"Kami berharap ini menjadi dorongan bagi mereka untuk menjalani pembinaan dengan lebih serius," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024