Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan nilai garis kemiskinan masyarakat di Nusa Tenggara Barat pada Maret 2025 sebesar Rp556.846 per kapita per bulan atau sekitar Rp18.561 per hari.
"Pada September 2024, garis kemiskinan di Nusa Tenggara Barat sekitar Rp540.339 per kapita per bulan naik menjadi Rp556.846 pada Maret 2025," kata Kepala BPS NTB Wahyudin di Mataram, Jumat.
Garis kemiskinan merupakan suatu nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan dan bukan makanan yang harus dipenuhi agar tidak dikategorikan miskin.
Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan Rp556.846 atau sebesar Rp18.561 per hari.
Wahyudin mengatakan peranan komoditas makanan terhadap garis kemiskinan jauh lebih besar dibandingkan peranan komoditas bukan makanan, yakni 75,86 persen berbanding 24,14 persen.
Pada Maret 2025, komoditas makanan yang memberikan sumbangan terbesar terhadap garis kemiskinan baik di perkotaan maupun perdesaan umumnya hampir sama. Beras masih memberi sumbangan terbesar, yakni sebesar 26,72 persen di perkotaan dan 31,99 persen di perdesaan.
Sedangkan, rokok kretek filter memberikan sumbangan terbesar kedua terhadap garis kemiskinan sebesar 8,00 persen di perkotaan dan 5,50 persen di perdesaan.
Komoditas lainnya adalah telur ayam ras sebesar 4,39 persen di perkotaan dan 3,20 persen di perdesaan, daging ayam ras sebesar 3,73 persen di perkotaan dan 2,25 persen di perdesaan.
Kemudian komoditas cabe rawit sebesar 2,24 persen di perkotaan dan 2,98 persen di perdesaan, serta roti sebesar 2,10 persen di perkotaan dan 2,41 persen di perdesaan.
Adapun komoditas bukan makanan yang memberikan sumbangan terbesar terhadap garis kemiskinan adalah perumahan sebesar 9,11 persen di perkotaan dan 11,72 persen di perdesaan, bensin sebesar 2,21 persen di perkotaan dan 2,39 persen di perdesaan, dan pendidikan sebesar 2,10 persen di perkotaan dan 1,26 persen di perdesaan.
"Urutan selanjutnya adalah perlengkapan mandi; listrik; perawatan kulit, muka, kuku, rambut; pakaian jadi perempuan dewasa; serta sabun cuci," kata Wahyudin.
BPS menyebut rata-rata anggota rumah tangga miskin di Nusa Tenggara Barat pada Maret 2025 sebanyak 4,13 orang, sehingga rata-rata garis kemiskinan per rumah tangga adalah sebesar Rp2.377.732 per bulan. Jumlah itu naik 6,55 persen dibandingkan kondisi September 2024 yang hanya senilai Rp2.231.600 per bulan.
Editor : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2025