Jakarta (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan jumlah penduduk miskin di Indonesia turun sekitar 3,06 juta orang dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
“Dalam 10 tahun terakhir, jumlah penduduk miskin berkurang sekitar 3,06 juta orang atau turun sekitar 2,22 persen poin,” kata Plt Sekretaris Utama BPS Imam Machdi di Jakarta, Senin.
Jumlah penduduk miskin pada Maret 2014 tercatat sebanyak 28,28 juta orang, sementara pada Maret 2024 sebesar 25,22 juta orang.
Secara rata-rata, jumlah penduduk miskin berkurang sekitar 300 ribu orang per tahun, dengan laju penurunan di pedesaan lebih tinggi dibandingkan perkotaan.
Persentase kemiskinan di pedesaan tercatat sebesar 11,79 persen pada Maret 2024, 2,38 persen lebih rendah dibandingkan dengan Maret 2014 sebesar 14,17 persen.
Sementara persentase kemiskinan di perkotaan pada Maret 2024 sebesar 7,09 persen, 1,25 persen lebih rendah dibandingkan 10 tahun sebelumnya yang sebesar 8,34 persen.
Bila ditinjau berdasarkan pulau, persentase penduduk miskin terbesar pada Maret 2024 berada di wilayah Pulau Maluku dan Papua, yaitu sebesar 19,39 persen. Sementara persentase penduduk miskin terendah berada di Pulau Kalimantan, yaitu sebesar 5,44 persen.
Namun, dari sisi jumlah, sebagian besar penduduk miskin masih berada di Pulau Jawa (13,24 juta orang), sedangkan jumlah penduduk miskin terendah berada di Pulau Kalimantan (0,94 juta orang).
Untuk diketahui, penentuan status miskin penduduk ditentukan oleh garis kemiskinan, yakni ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan.
Garis kemiskinan pada Maret 2024 sebesar Rp582.932 per kapita per bulan atau naik 5,90 persen dibandingkan Maret 2023, dengan komposisi garis kemiskinan makanan sebesar Rp433.906,00 (74,44 persen) dan garis kemiskinan bukan makanan sebesar Rp149.026,00 (25,56 persen).
Sementara garis kemiskinan perkotaan sebesar Rp601.871 atau lebih tinggi daripada pedesaan sebesar Rp556.874.
Pada Maret 2024, rata-rata rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 4,78 orang anggota rumah tangga. Dengan demikian, besarnya garis kemiskinan per rumah tangga secara rata-rata adalah sebesar Rp2.786.415 per rumah tangga miskin per bulan.