Direktorat Kriminal Khusus (Ditremkrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) meringkus seorang pria berinisial DAW (39), yang diduga melakukan pemalsuan beras di Kota Palangka Raya.

"Terduga pelaku melakukan pemalsuan beras terhadap beras premium dengan merk The Best of Indonesian Premium Rice Jediar (JDR) berwarna merah," kata Direktur Reskrimsus Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Rimsyahtono di Palangka Raya, Selasa.

Dia mengungkapkan dalam aksinya terduga pelaku membeli beras kualitas A dan B dari daerah Lumajang, Jawa Timur, dengan harga sekitar Rp14.600 per kilogram.

Kemudian beras-beras tersebut dikemas ulang oleh pelaku menggunakan karung bermerek “JDR” dengan label “premium”.

Baca juga: Mentan fokus memerangi beras oplosan hingga pupuk palsu

“Setelah dikemas ulang, beras itu dijual dengan harga mencapai Rp21.200 per kilogram. Padahal, harga eceran tertinggi (HET) resmi untuk beras premium hanya Rp15.400 per kilogram,” ucapnya.

Rimsyahtono mengungkapkan beras yang telah dipalsukan tersebut kemudian dijual oleh terduga pelaku ke toko ritel modern, seperti di KPD hingga Sendys.

Berdasarkan hasil uji laboratorium menunjukkan beras dalam kemasan JDR tidak memenuhi 3 dari 10 syarat mutu beras premium, sebagaimana ditetapkan oleh standar nasional.

“Tersangka diketahui telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2020. Jumlah beras yang telah masuk ke Kalimantan Tengah mencapai 270 ton hanya dalam kurun waktu Januari hingga Agustus 2025,” ujarnya.

Rimsyahtono mengatakan dari laporan warga tersebut, pihaknya kemudian meringkus terduga pelaku pada Kamis, (31/7). Dari hasil penggerebekan di gudang beras milik tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting.

Baca juga: Sutarmidji : Beras Sintetis Diduga Hanya Membuat Kisruh

Barang bukti tersebut, antara lain 43 karung beras merek JDR ukuran 3kg, 88 karung ukuran 5kg, 52 karung ukuran 10kg, satu unit timbangan digital dan satu mesin sealer.

Kemudian petugas juga berhasil mengamankan ribuan lembar karung plastik berbagai ukuran bermerek JDR warna merah, satu karung polos bertuliskan “JDR B”.

"Total ada sekitar 1.080 kg total beras dalam kemasan "The Best of Indonesian Premium Rice Jediar (JDR) berwarna merah," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka DAW dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur larangan peredaran barang tidak sesuai standar mutu atau memberikan informasi palsu.

“Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar,” demikian Rimsyahtono.

Baca juga: Pedagang Beras Putussibau Belum Terpengaruh Isu Beras Palsu

Pewarta: Muhammad Arif Hidayat/Rajib Rijali

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2025