Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Ditreskrimsus Polda Kalbar) mengungkap empat kasus besar yakni dua kasus di sektor minyak dan gas bumi (migas) serta dua kasus tindak pidana kehutanan.
"Dalam dua minggu terakhir, kami mengungkap empat perkara besar yang merugikan negara dan masyarakat, masing-masing adalah dua kasus migas dan dua kasus kehutanan," kata Dirkrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, di Pontianak, Selasa.
Didampingi Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Michael Terry Hendrata, ia menjelaskan kasus pertama diungkap di Kota Singkawang, dengan tersangka T alias A. Pelaku membeli BBM bersubsidi jenis solar dari sejumlah pengantri dengan harga Rp10.500 per liter, lalu menjualnya ke lokasi penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Bengkayang seharga Rp12.500 per liter. Dari kegiatan ilegal tersebut, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp2.000 per liter.
Petugas menyita barang bukti berupa 21 jerigen berisi sekitar 680 liter solar serta 1 unit mobil Toyota Hilux warna putih bernomor polisi KB 8625 BA.
Kasus kedua terjadi di Kabupaten Ketapang, dengan tersangka AL alias A. Pelaku membeli sekitar 2,6 ton solar bersubsidi dari penampung, menyimpannya di kios milik pribadi, dan sebagian digunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin.
"Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit mobil pick-up Grand Max nopol KB 8233 WC, 4.600 liter solar dalam 88 jerigen, dan 2 baby tank," tuturnya, yang juga didampingi Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023.
Selain sektor migas, Ditreskrimsus Polda Kalbar juga mengungkap dua tindak pidana kehutanan. Di Kabupaten Sanggau, tersangka MS alias F diamankan saat mengangkut 110 batang kayu olahan jenis keladan berukuran 8×16×400 cm menggunakan dump truck, tanpa dokumen sah. Pelaku diketahui membeli kayu dari penjual dan menjual kembali kepada pembeli dengan keuntungan sekitar Rp25.000 per batang.
"Barang bukti yang disita berupa 110 batang kayu olahan dan 1 unit truk Mitsubishi KB 8820 DA," katanya.
Kasus serupa juga terungkap di Kabupaten Kubu Raya, dengan tersangka AH alias MD yang kedapatan mengangkut sekitar 180 batang kayu jenis belian (ulin) menggunakan truk roda enam tanpa dokumen resmi. Petugas menyita 1 unit truk nopol G 1579 SF beserta seluruh kayu hasil sitaan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.
Kompol Michael menegaskan bahwa pengungkapan empat kasus besar ini membuktikan keseriusan Polda Kalbar dalam menindak tegas kejahatan yang merugikan keuangan negara dan mengancam keberlanjutan lingkungan.
"Ini menunjukkan bahwa Polda Kalbar tidak hanya melakukan patroli administratif, tetapi juga aktif menindak tindak pidana yang berdampak langsung pada masyarakat. Kami akan terus memperkuat koordinasi antarinstansi agar penegakan hukum semakin efektif,: kata Michael.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menekankan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan partisipasi masyarakat.
"Masyarakat dapat membantu aparat kepolisian dengan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun praktik penebangan liar. Polri akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Ia menambahkan, seluruh kasus yang telah diungkap kini dalam tahap penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Polda Kalbar mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi menjaga sumber daya alam dan melaporkan setiap pelanggaran, demi terwujudnya Kalimantan Barat yang aman, tertib, dan berkelanjutan," kata Bayu.
Editor : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2025